Home Featured Koruptor Jalan Lingkar Kundur, Dibawa ke Kejati Kepri

Koruptor Jalan Lingkar Kundur, Dibawa ke Kejati Kepri

0
Koruptor Jalan Lingkar Kundur, Dibawa ke Kejati Kepri
Koruptor jalan lingkar Kundur,Christoper Dewabrata, dari Rutan Lampung dibawa ke Kepri.

Kundur News – Karimun – Tim Kejaksaan Tanjungbatu membawa terdakwa kasus korupsi pembangunan jalan lingkar pulau Kundur, yang bernama Christoper Dewabrata, dari Provinsi Bengkulu untuk menuju Kejati Kepri, Selasa, (03/10).

Christoper Dewabrata, tidak hanya sebagai terdakwa kasus korupsi di Kundur, ia juga sebagai terpidana kasus korupsi di Bengkulu.

Tim Kejati Kepri bersama Kacabjari Tanjung Batu, Filpan F.D Laia, berangkat dari Bengkulu bersama Tim Kejati Bengkulu dan anggota Rutan Bengkulu,  bergerak dari pukul 06.30 WIB.

Melalui pesan WA nya Kacabjari Tanjungbatu Filpan F.D Laia menuliskan,  “seperti yang kita ketahui bahwa tim mengambil terdakwa setelah perkara di Bengkulu telah selesai penuntutannya dimana di Bengkulu terpudana Chritoper di hukum 8 tahun. Dia dibawa ke Kepri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada pembangunan jalan Urung, Kundur Utara dimana sebelumnya pihak PPK telah di vonis bersalah”, tulisnya.

“Peran terdakwa adalah sebagai rekanan yang mana tidak mengerjakan pekerjaaan namun telah mendapatkan pembayaran 100%, dari anggaran pembangunan tersebut,” tulis Filpan.

Dengan diboyongnya Christoper diharapkan terdakwa dapat memperjelas kasus posisi perkara dikarenakan sebelumnya terdakwa melarikan diri dan masuk kedalam daftar pencarian orang, (DPO).

Tim dari kejati yang dipimpin oleh kasi Tut Siswanto bersama Kacabjari Tanjungbatu, berkoordinasi dgn kejati bengkulu mengenai pemindahan tahanan dr bengkulu ke kepri.

Christoper Dewabrata, (baju Putih) dengan tangan di borgol, dibawa ke kepri.
Christoper Dewabrata, (baju Putih) dengan tangan di borgol, dibawa ke kepri.

Tim sudah ada semenjak hari minggu dan berkoordinasi dengan pihak Rutan Bengkulu hari senin dan didapati kesepakatan untuk membawa tahanan Christoper sehubungan telah selesainya penuntutan christoper di kejati Bengkulu.

Selanjutnya pada pukul 06.30 tim berngkat dari bengkulu bersama tim kejati bengkulu dan pihak rutan berangkat dari bengkulu ke Batamn pukul 06.30 WIB menggunakan wings air. Sesampai pukul 08.00 dilanjutkan membawa terdakwa ke Rumah Tanahanan (Rutan) Tanjung pinang untuk dititipkan dan melaksanakan proses penuntutan untuk kasus di kundur.*