TEMBILAHAN – Permohonan penangguhan penahanan berupa tahanan kota terhadap Ninik Mamak Masyarakat Adat Persukuan Melayu Kemuning, Datuk Bahar Kamil (74), tidak dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Penolakan tersebut terjadi meskipun Datuk Bahar Kamil diketahui mengidap penyakit kebocoran jantung berdasarkan hasil pemeriksaan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau. Hingga kini, belum ada alasan resmi yang disampaikan pihak PN Tembilahan terkait tidak dikabulkannya permohonan tersebut.
Penyakit yang diderita Datuk Bahar Kamil diketahui setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan pencurian di atas tanah ulayat. Dalam perkara ini, Datuk Bahar Kamil bersama anaknya, Sudirman Kamil, serta satu orang lainnya dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Peristiwa ini bermula pada tahun 2023, ketika seorang pria bernama Luhut Hutabarat, yang mengaku sebagai orang kepercayaan almarhum Syarif Naibaho, bersama Benny Fransisco Butar-Butar yang mengaku sebagai advokat, mendatangi Datuk Bahar Kamil. Keduanya menyampaikan bahwa lahan sawit di Dusun Semaram merupakan tanah ulayat milik Masyarakat Adat Persukuan Melayu Kritang-Sekayan dan belum pernah dibayarkan ganti ruginya.
Saat itu, Luhut Hutabarat dan Benny Fransisco Butar-Butar menyatakan kedatangan mereka bertujuan untuk memperjuangkan tanah ulayat tersebut melalui jalur hukum perdata. Atas dasar itu, Datuk Bahar Kamil memberikan kuasa untuk dilakukan gugatan perdata.
Namun, pada Desember 2023, Benny Fransisco Butar-Butar justru melakukan panen dan pengelolaan sawit secara sepihak. Datuk Bahar Kamil, selaku Ninik Mamak Persukuan Melayu Kemuning, mengaku tidak pernah menerima hasil apa pun dari kegiatan tersebut.
Merasa dirugikan, seorang warga bernama Antoni yang mengenal Datuk Bahar Kamil melaporkan Luhut Hutabarat dan Benny Fransisco Butar-Butar ke Polda Riau. Namun, dalam proses penyelidikan hingga penyidikan, kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan.
Pada Maret 2024, bertepatan dengan bulan Ramadan, Datuk Bahar Kamil dan anaknya ditetapkan sebagai tersangka dan dikabarkan akan dilakukan penahanan oleh Polda Riau. Mengetahui hal tersebut, Datuk Bahar Kamil meminta bantuan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR). Sejak itu, LAMR menugaskan Pusat Bantuan Hukum (PBH) LAMR untuk mendampingi Datuk Bahar Kamil.
Selama pendampingan, Datuk Bahar Kamil hanya sekali diperiksa, namun telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencurian di atas tanah ulayat. PBH LAMR terus mengupayakan penangguhan penahanan, baik di Polda Riau maupun saat pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Inhil, sehingga Datuk Bahar Kamil tidak pernah ditahan pada tahap tersebut.
Pada Oktober 2024, pemeriksaan kesehatan oleh dokter kepolisian Polda Riau menyatakan Datuk Bahar Kamil mengalami kebocoran jantung dan tidak disarankan untuk menjalani penahanan. Penyidik peneliti di Kejaksaan Tinggi Riau juga menyarankan agar kembali diajukan permohonan penangguhan penahanan mengingat usia lanjut dan kondisi kesehatan terdakwa.
Namun demikian, pada 12 November 2024, Datuk Bahar Kamil menjalani pemeriksaan tahap II di Kejati Riau dan langsung dilimpahkan ke Kejari Inhil.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, Datuk Bahar diantar langsung oleh Kasipidum Kejati Riau,” ungkap Zainul Akmal, kuasa hukum dari PBH LAMR. Jumat (21/11/2025.
Lima hari kemudian, pada 17 November 2025, PBH LAMR kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka, termasuk Suhadi Afandi. Namun, Kejari Inhil tidak memberikan tanggapan atas permohonan tersebut.
Tanpa sepengetahuan kuasa hukum, perkara ini mulai disidangkan pada 27 November 2025. Pada sidang tersebut, Sudirman Kamil meminta penundaan, sehingga sidang dilanjutkan pada 1 Desember 2025.
Dalam sidang kedua, Suhadi Afandi yang beralasan sakit dikabulkan pemindahan penahanannya menjadi tahanan kota. Sementara itu, Datuk Bahar Kamil dan Sudirman Kamil tidak mendapatkan perlakuan serupa, meskipun keduanya juga dalam kondisi sakit.
“PBH LAMR kembali mengajukan permohonan pemindahan tahanan menjadi tahanan kota mengingat usia Datuk Bahar yang lanjut dan kondisi kesehatannya yang semakin memburuk. Namun hingga sidang kelima pada 11 Desember 2025, majelis hakim belum memutuskan dan masih mempertimbangkannya,” jelas Zainul Akmal.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi Ketua PN Tembilahan untuk memperoleh keterangan resmi terkait penolakan permohonan penangguhan penahanan tersebut.




















































