Home Featured Menag soroti aturan rumah ibadah & penyebaran agama di CFD

Menag soroti aturan rumah ibadah & penyebaran agama di CFD

0
Menag soroti aturan rumah ibadah & penyebaran agama di CFD

[vc_row][vc_column][vc_column_text]Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perlindungan umat beragama. Menurut dia, RUU ini merupakan salah satu jalan bagi pemerintah untuk menjamin kebebasan warga negara Indonesia untuk memeluk serta menjalankan ajaran agama dan keyakinannya.

“Kemenag mencoba menginisiasi lahirnya RUU tentang perlindungan umat beragama,” ujar Lukman di kantornya, Jakarta, Senin (10/11).

Lukman mengatakan RUU ini akan menggantikan seluruh regulasi yang ada terkait perlindungan umat beragama. Menurut dia, seluruh regulasi yang sudah ada belum mampu memberikan jaminan perlindungan bagi setiap warga negara untuk memeluk agama sekaligus menjalankan ajarannya.

“Inilah dua hal yang oleh konstitusi merupakan amanah yang harus dijabarkan oleh pemerintah dan DPR,” ungkap dia.

Selanjutnya, Lukman mengatakan masih terdapat permasalahan dalam kehidupan umat beragama baik penganut Islam, Kristen Protestan, Katholik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Persoalan tersebut hingga saat ini belum bisa diselesaikan.

“Misalnya persoalan rumah ibadah yang sampai sekarang masih menjadi persoalan. Lalu persoalan tentang penyebarluasan atau penyiaran agama seperti yang belakangan ini mulai santer seperti acara Car Free Day lalu di youtube muncul ada banyak persoalan. Itu kan hal-hal seperti itu. Jadi, di internal penganut enam agama itu belum selesai,” ungkap dia.

Lebih lanjut, Lukman menerangkan RUU ini nantinya tidak hanya mengatur kebebasan penganut enam agama tersebut. Tetapi, RUU ini juga akan memberikan perlindungan terhadap penganut keyakinan di luar enam agama yang sudah ada.

“Yang penting adalah bagaimana perlindungan setiap kita, negara mau mengakui atau tidak mengakui, ada jaminan perlindungan pada setiap warga negara terhadap agama yang dipeluknya dan terhadap bagaimana cara dia menjalankan ajaran agamanya itu,” kata dia.

Di samping itu, secara tegas Lukman mengatakan kehadiran RUU ini juga untuk menjembatani adanya perbedaan pandangan terkait kehidupan umat beragama. Dia berharap dengan adanya RUU ini yang ditargetkan akan selesai pada bulan April 2015, perbedaan cara pandang tersebut dapat diatasi.

“RUU ini harapannya bisa menyamakan persepsi di antara kita semua agar semua itu mendapatkan perlindungan yang sama sehingga keadilan itu betul-betul bisa dirasakan,” katanya.

Di samping itu, secara tegas Lukman mengatakan kehadiran RUU ini juga untuk menjembatani adanya perbedaan pandangan terkait kehidupan umat beragama. Dia berharap dengan adanya RUU ini yang ditargetkan akan selesai pada bulan April 2015, perbedaan cara pandang tersebut dapat diatasi.

“RUU ini harapannya bisa menyamakan persepsi di antara kita semua agar semua itu mendapatkan perlindungan yang sama sehingga keadilan itu betul-betul bisa dirasakan,” katanya.(merdeka.com)http://www.merdeka.com/peristiwa/menag-soroti-aturan-rumah-ibadah-penyebaran-agama-di-cfd.html[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here