Home Featured Potensi Tersangka Baru Korupsi Perumahan Kuala Makmur, serta Ancaman Hukuman Terhadap Irwan

Potensi Tersangka Baru Korupsi Perumahan Kuala Makmur, serta Ancaman Hukuman Terhadap Irwan

0
Potensi Tersangka Baru Korupsi Perumahan Kuala Makmur, serta Ancaman Hukuman Terhadap Irwan
FIlpan Fajar D. Laia

Kundur News – Tanjungbatu – Setelah Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanjung Batu, menetapkan ketua pelaksana pembangunan perumahan suku Duane, IR (Irwan) sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pada Kamis (13/4/2017) lalu, penyelidikan terus dilakukanya secara menyeluruh, yang kemudian penyidik dapat menyimpulkan tersangka hanya satu orang. Namun demikan tidak tertutup kemungkinan didapati tersangka baru atau tambahan tersangka lainnya, di fakta persidangan.

Hal tersebut disampaikan Kacabjari, FIlpan Fajar D. Laia, di Tanjungbatu, kamis (13/7).

BACA: Persidangan Terdakwa Irwan, Kasus Korupsi Pembangunan Perumahan Suku Duane

“Kita telah melihat secara komprehensif, secara menyeluruh bahwa penyelidikan kita tidak menemukan tersangka baru, artinya tersangka yang penyidik dapat adalah satu orang. Namun kita lihat juga nanti di fakta persidangan, kalau memang terungkap ada hal fakta yang baru, faktor hukum baru maka kita tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya”, Kata FIlpan.

Terdakwa Irwan setelah menjalani persidangan pertamanya di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang dengan agenda pembacaan dakwaan penuntut umum, persidangan dengan menghadirkan saksi dan alat bukti akan dilakukan kembali pada 20 Juli 2017 mendatang. Belum melakukan esepsi atau sanggahan, Irwan akan di dakwa pasal 2 dan pasal 3. Pasal 2 minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukumannya seumur hidup. Jika dakwaan pasal 3, minimalnya kurungan 1 tahun dan maksimalnya seumur hidup.

“Ada 2 pasal kita sangkakan, pakai alternative. Nanti yang mana salah satu terbukti itu yang kita akan tuntut didalam tuntutan. Itukan ancaman hukuman yang diberian oleh undang-undang supaya orang tersebut mampunyai efek jera. Namun dalam hal ini, undang-undang memberikan juga peluang kepada kita melihat sampai sejauh mana terdakwa, ada hal-hal meringankan ataupun ada hal memberatkan”, pungkas Filpan.*

Oleh : Zuren Petualang 

Editor: Yudi.s