Home Regional Bali Rencana Pelibatan Desa Adat Dalam Penanggulangan Narkoba

Rencana Pelibatan Desa Adat Dalam Penanggulangan Narkoba

0
Rencana Pelibatan Desa Adat Dalam Penanggulangan Narkoba

Kundur News – Denpasar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana melibatkan desa adat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Rencana tersebut sebagai tindaklanjut dari saran yang disampaikan Fraksi Partai Golkar DPRD Bali Dalam Sidang Paripurna DPRD Bali sebelumnya. Rencana tersebut disampaikan Gubernur Bali Made Mangku Pastika pada Sidang Paripurna DPRD Bali dengan agenda Jawaban Gubernur Bali terhadap Pandangan Umum Fraksi Atas Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Gedung DPRD Bali, Denpasar, Selasa (15/8).

Pemprov Bali memandang Peran pemerintah dan desa adat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di Bali sangat penting. Pencegahan dan rehabilitasi perlu dilakukan secara sistemik, sebagaimana telah dimuat dalam Pasal 3 ayat (2) Raperda Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.

“Saya sependapat dengan usulan tambahan bantuan anggaran kepada Desa Pakraman, yang dialokasikan buat penanggulangan bahaya narkotika, mengingat desa pakraman sebagai ujung tombak dalam melakukan pencegahan,” ujar  Gubernur Bali Made Mangku Pastika.

Pastika mengatakan peranan desa adat dan banjar pakraman dalam upaya pencegahan penyalahgunaan Narkotika sudah dimuat dalam penjelasan pasal 28. Pada bidang pendidikan, Pastika sependapat agar menambah kurikulum tentang bahaya narkotika pada satuan pendidikan, yang diintegrasikan dengan materi pelajaran yang lain seperti PKN, Budi Pekerti dan Agama. Kampanye bahaya narkotika juga penting untuk digencarkan, termasuk melalui media, agar masyarakat terutama anak-anak muda sebagai generasi penerus semakin melek, ia menambahkan.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Ketut Sudikerta, anggota DPRD Bali, OPD lingkup Pemprov Bali dan instansi terkait.*