Sebanyak 27 Desa Wajib Mengungsi Pasca Meningkatnya Status Gunung Agung

    Sebanyak-27-Desa-Wajib-Mengungsi-Pasca-Meningkatnya-Status-Gunung-Agung

    Kundur News – Denpasar – Berdasarkan hasil evaluasi pemerintah Provinsi Bali tercatat hanya 27 desa yang warganya wajib mengungsi pasca meningkatnya status Gunung Agung. Jumlah Pengungsi yang berada di di Kawasan Rawan Bahaya (KRB) III dan II diperkirakan hanya sekitar 70 ribu orang. Penegasan ini disampaikan Gubernur Bali Made Mangku Pastika saat melakukan sosialisasi hasil rapat koordinasi kesiapsiagaan bencana Gunung Agung di ruang rapat Posko Induk Pelabuhan Tanah Ampo, Jumat (29/9).

    Pastika menyampaikan saat ini terdapat lebih dari 140 ribu pengungsi. Padahal yang wajib mengungsi adalah mereka yang berada di KRB II dan III, yang jumlahnya diperkirakan sekitar 70 ribu orang.

    “itu berarti ada warga yang berada di kawasan aman yang ikut mengungsi. Jadi ada 51 desa yang warganya akan dipulangkan ke rumahnya masing-masing, karena tidak ada alasan untuk mengungsi,” tegas Pastika

    Gubernur Pastika yang  didampingi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Pusat, Wakil Gubernur Bali, Bupati dan Wakil Bupati Karangasem, Deputi Pencegahan Dini Bencana, dan jajaran instansi  terkait, menyatakan akan menyiapkan segala fasilitas yang diperlukan guna memulangkan para pengungsi tersebut, serta menjamin para warga aman ditempat tinggalnya.

    “Pada tahapan rekonsiliasi setelah tahapan evakuasi, seharusnya kita sudah memiliki validasi data pengungsi. Untuk itu saya kasi waktu seminggu untuk memulangkan mereka, dan saya jamin warga aman, jikapun Gunung Agung meletus mereka hanya terkena dampak abu vulkanik, dan lahar dingin hanya terjadi jika saat letusan dibarengi hujan. Saat letusan, kita akan tetap lakukan pengamanan,” ujar Pastika.

    Lebih jauh, Gubernur Pastika menjelaskan para pengungsi dari 27 desa tersebut akan ditampung di posko-posko yang memanfaatkan wantilan Balai Banjar, Balai Desa, Gedung Serba Guna maupun Gedung Olah Raga (GOR) yang sepenuhnya berada di Kabupaten Karangasem.

    “jika sudah diwantilan maka mereka akan lebih nyaman. Dan warga yang pemilik wantilan harus siap dan bersedia menerima. Nanti akan disiapkan fasilitasnya, kita akan sediakan tandon air dan lain sebagainya,” tambahnya.

    Tak hanya terkait pengungsi, Gubernur Pastika juga menyoroti keberadaan para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Karangasem yang diinstruksikan untuk segera kembali ke posnya masing-masing dan mulai beraktifitas seperti biasa untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

    “Kepada Bupati tolong beri tindakan tegas jika masih ada yang tidak melaksanakan tugas, mereka harus tetap memberikan pelayanan, karena seperti hasil koordinasi di Kota Karangasem termasuk kawasan aman,” pungkas Pastika.*

    Previous articlePemprov Bali Rangkul BUMN dan Perbankkan Tangani Pengungsi Gunung Agung
    Next articleTradisi Bubur Asyura Pada Tiap 10 Muharram