Home Featured Setelah Dipaksa Mundur, Kapal Isap Timah di Gading dan Lubuk Akhirnya Angker Di Laut Sei Buluh

Setelah Dipaksa Mundur, Kapal Isap Timah di Gading dan Lubuk Akhirnya Angker Di Laut Sei Buluh

0
Setelah Dipaksa Mundur, Kapal Isap Timah di Gading dan Lubuk Akhirnya Angker Di Laut Sei Buluh
Tokoh Masyarakat ungar

Ungar – Setelah dipaksa oleh masyarakat Kecamatan Ungar, Ksapal Isap Produksi (KIP) milik PT Prima Nusa Artha Unggul (PT.PNAU), yang melakukan penambangan di laut Gading dan Lubuk, akhirnya angker di laut Sei Buluh Kecamatan Ungar.

Kepala Desa Batu Limau, Zazali mengatakan, Kapal Isap itu tiba diperairan sei Buluh diperkirakan subuh tadi, Kamis (30/12/2021).

“tak tau kami jam berapa pastinya, yang jelas subuh tadi sudah ada berlabuh di perairan Sei Buluh,” kata Zazali.

Kapal Isap Timah itu diketahui beroperasi melakukan penambangan di laut Gading dan Lubuk, Kecamatan Kundur. Masyarakat Kecamatan Ungar merasa terganggu karena wilayah tersebut merupakan area tangkap bagi nelayan dan begitu juga sebaliknya.

Ratusan masyarakat Kecamatan Uangar akhirnya menggelar rapat yang difasilitasi oleh pihak Kecamatan Ungar, yang juga dihadiri oleh Kapolsek Kundur, Danramil 03 Kundur bersama pihak PT Prima Nusa Artha Unggul, di ruang rapat Kantor camat ungar pada Rabu, 29 Desember 2021.

Semula, masyarakat ingin menarik paksa KIP tersebut, oleh karena alasan kemanan, maka pihak perusahaan yang diwakili oleh Humas PT PNAU, dipaksa untuk mundur dan angker dilaut Sei Buluh.

Hasil rapat juga menyebutkan, labuhnya KIP diperairan Sei Buluh dengan alasan agar warga mudah melakukan pemantauan.

Pihak perusahaan juga diminta untuk penuhi permintaan masyarakat ungar, diantranya;

  1. Pihak perusahaan dapat menunjukan legalitas, terutama amdal, dengan sosialisasi kepada masyarakat.
  2. Kapal diminta angker di laut Sei Buluh sampai ada ada kesepakatan selama 15 hari kedepan.
  3. Ganti rugi selama 15 hari sejak perusahaan beroperasi. Dari 2.132 KK penduduk Kecamatan Ungar dikalikan Rp 500 rb per hari per KK x 15 hari.
  4. Pihak perusahaan harus tandatangani pernyataan bersedia bayar ganti rugi selama 15 hari.
  5. Sebelum sosialisasi lanjutan dilakukan kapal harus angker di laut sungaibuluh.