Home Nusantara Ekonomi Setelah Idul Fitri, pegawai negeri dilarang cuti !

Setelah Idul Fitri, pegawai negeri dilarang cuti !

0
Setelah Idul Fitri, pegawai negeri dilarang cuti !

[vc_row][vc_column][vc_column_text]Kundur News.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi meminta pegawai negeri sipil tak cuti setelah Lebaran. Ini agar pelayanan publik tak terganggu.

“Kami meminta kepada PNS untuk tidak mengambil cuti minimal sepekan setelah Lebaran,” katanya saat meninjau Pos Lebaran di Bandara Internasional Juanda Surabaya, seperti diberitakan Antar, Sabtu (25/6).

Menurutnya, aparatur negara sudah cukup mendapat jatah libur Lebaran. Itu dimulai pada 1 Juli, saat PNS hanya bekerja setengah hari, hingga 10 Juli.

“Dengan panjangnya cuti bersama tersebut, maka bisa dipastikan banyak pelayanan publik yang tidak berjalan dengan optimal. Begitu masuk 11 Juli banyak masyarakat yang masuk dan ingin mengurus izin seperti KTP, SIM, Paspor, BPJS dan juga berbagai macam pelayanan lainnya,” katanya.

“Saya meminta kepada pejabat seperti bupati, gubernur dan juga pimpinan lembaga untuk tidak memberikan cuti kepada pegawainya.”

Dia menambahkan, kebijakan ini bisa dikecualikan untuk pegawai yang tidak libur saat Lebaran. Seperti halnya pegawai Bea dan Cukai atau imigrasi.

“Kalau untuk pegawai tersebut bisa diatur jadwal libur secara bergiliran karena cuti tahunan ini juga menjadi hak dari pegawai. Tetapi, untuk saat ini PNS lebih baik mengalah untuk pelayanan masyarakat.”

Yuddy juga menegaskan pelarangan mudik dengan menggunakan kendaraan dinas. Menurutnya, pemerintah sudah memberikan tunjangan hari raya untuk memenuhi kebutuhan pegawai saat Lebaran.

“Kalau tahun lalu mungkin masih bisa ditolerir karena pegawai tidak mampu untuk membeli tiket kereta api guna mudik ke kampung halaman masing-masing,” katanya.

“Kami kira THR jumlahnya sudah cukup untuk digunakan berlebaran di kampung halaman masing-masing.”

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]