Home Featured Sidang Kasus Sabu 10 Kg Plus 4.000 Butir Pil Ekstasi Terdakwa Pesan Sabu dari Aceh

Sidang Kasus Sabu 10 Kg Plus 4.000 Butir Pil Ekstasi Terdakwa Pesan Sabu dari Aceh

0
Sidang Kasus Sabu 10 Kg Plus 4.000 Butir Pil Ekstasi Terdakwa Pesan Sabu dari Aceh
sabu-dan-pil-ilustrasi

“Di Carefour, saya bersama petugas dan Ikmin parkir bersebelahan,” ujar Irwansyah. Saat Irwansyah keluar dari mobilnya dan mengantarkan pil ekstasi sebanyak 3 fiber sekitar 4000 butir ke Ikmin, petugas langsung menciduk Ikmin. Setelah itu, petugas terus melakukan pengembangan dengan menginterogasi Saiful dan Irwansyah.

Dari pengembangan itu, polisi kembali menangkap Fahrurozi dan Muktar Rudin di kawasan Aceh. Dalam persidangan, Fahrurozi menjanjikan upah kepada Saiful Hadi sebesar Rp 100 juta untuk mengantar sabu tersebut. Sementara Muktar Rudin menjanjikan Rp 50 juta kepada Irwansyah.

Terdakwa Muktar Rudin mengakui bahwa barang haram itu berasal dari Abeng. Sedangkan Fahrurozi menyebut sabu itu untuk bosnya bernama Cecep asal Pekanbaru. Namun, Ikmin membantah memesan piil ekstasi sebanyak 4000 butir ke Muktar Rudin. “Saya hanya memesan 5 (butir) ekstasi ke Muktar untuk dipakai. Saya sudah siapkan uang Rp 500 ribu. Ekstasi itu dipakai untuk Dugem,” bantah Ikmin.

Meski begitu, terdakwa Muktar Rudin tetap bersikukuh bahwa dirinya diperintahkan oleh Abeng untuk menyerahkan 4000 butir ekstasi ke Ikmin. “Saya mendapat perintah untuk menyerahkan 3 fiber (4000 butir) ekstasi ke Ikmin,” ucap terdakwa Muktar Rudin.*

(hariansib)[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]