Pekanbaru, — Polemik internal terus menghantui tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Provinsi Riau. Kali ini, sorotan tajam tertuju kepada dua tokoh penting dalam struktur sementara DPW PPP Riau, yakni Afrizal Hidayat selaku Pelaksana Tugas (PLT) Ketua dan Agus Salim sebagai PLT Sekretaris DPW. Keduanya diduga telah melangkahi kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) sepihak.

 

Menurut informasi yang disampaikan oleh Arbi Irawan kepada sejumlah media, Afrizal dan Agus pada 28 Maret 2025 menerbitkan SK penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Ketua dan Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kabupaten Siak. Parahnya, keputusan ini dikeluarkan tanpa melalui proses formal dan persetujuan dari DPP PPP pusat — tindakan yang dinilai bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

 

“Ini bukan hanya kesalahan prosedural biasa. Ini pelanggaran berat terhadap sistem organisasi partai. DPP tidak pernah diberitahu atau dimintai pertimbangan atas penerbitan SK tersebut,” ujar Arbi kepada awak media, Minggu (6//7/2025).

 

Arbi juga menyoroti inkonsistensi sikap dari kubu Afrizal dan Agus yang selama ini gencar menyuarakan pentingnya taat pada AD/ART partai. Namun, menurutnya, justru mereka yang pertama kali melanggar aturan yang mereka bela sendiri.

 

“Mereka selama ini lantang bicara soal aturan main, bicara soal konstitusi partai, tapi realitanya mereka malah mengangkangi DPP PPP. Ini menunjukkan bahwa apa yang mereka sampaikan ke publik selama ini hanyalah kamuflase politik,” imbuhnya.

 

SK sepihak tersebut juga menjadi sorotan karena dikeluarkan jauh sebelum pelaksanaan Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswil Lub) PPP Riau, yang baru saja diselenggarakan belum lama ini. Hal ini memunculkan dugaan bahwa SK tersebut dibuat sebagai bagian dari manuver politik untuk mengkonsolidasikan kekuatan menjelang Muswil Lub, yang saat ini juga tengah menuai kontroversi di internal partai.

 

“Jelas ada aroma kepentingan di balik penerbitan SK itu. Dikeluarkan menjelang Muswil Lub yang pelaksanaannya sendiri dipertanyakan legalitas dan prosesnya oleh banyak kader,” tegas Arbi lagi.

Sejumlah kader PPP di Riau disebut telah melayangkan protes ke DPP dan mendesak agar tindakan kubu Afrizal dan Agus ini segera dievaluasi. Beberapa bahkan mendesak agar DPP menjatuhkan sanksi organisasi karena dianggap membahayakan integritas dan marwah partai.

 

“Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk. Semua kader bisa seenaknya menerbitkan SK tanpa melalui DPP, lalu berlindung di balik status PLT. Padahal PLT hanya bersifat sementara dan tetap harus patuh pada garis kebijakan pusat,” ujar seorang kader senior PPP Riau yang enggan disebutkan namanya.

 

Previous articleBabinsa Koramil 02/TM Gencarkan Patroli Karhutla di Desa Tanah Merah, Titik Api Nihil