Manfaat UKW

Batam – Kundur News – Polemik mengenai kewajiban Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kembali mencuat setelah sejumlah pihak menyebut bahwa wartawan harus lulus UKW agar dianggap sah. Padahal, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak ada satu pun pasal yang menyebutkan kewajiban UKW bagi wartawan.

Dalam UU Pers Pasal 1 ayat 4, dijelaskan bahwa wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Tidak disebutkan bahwa seorang wartawan harus memiliki sertifikat UKW atau terdaftar di organisasi tertentu agar sah menjalankan profesinya.

Sejumlah organisasi pers dan insan media menilai UKW hanyalah salah satu instrumen peningkatan profesionalisme, bukan syarat legalitas. Penekanan UKW sebagai kewajiban dinilai sebagai bentuk pembatasan kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi dan UU Pers.

“Wartawan itu sah selama dia bekerja secara jurnalistik dan tunduk pada kode etik, bukan karena lulus atau tidak UKW,” ujar salah satu praktisi media di Batam.

Sementara itu, Dewan Pers sendiri menyebut UKW sebagai standar kompetensi yang dianjurkan, bukan kewajiban mutlak yang diatur oleh undang-undang. Namun di lapangan, banyak instansi dan pejabat publik menolak memberi informasi kepada wartawan yang belum UKW.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran soal diskriminasi terhadap wartawan independen dan media alternatif.

Pakar hukum pers menyatakan, siapapun yang menghalangi kerja wartawan — termasuk karena alasan belum UKW — bisa dijerat dengan pasal 18 ayat (1) UU Pers tentang upaya menghambat kebebasan pers.

Hingga kini, belum ada upaya pemerintah untuk merevisi UU Pers terkait UKW, dan kontroversi ini dinilai dapat menjadi ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Herti T

 

Previous articleRokok Ilegal Merk Morena Bold Marak di Batam, Bea Cukai Batam  Diduga Pandang Sebelah Mata
Next articleGuna Mengantisipasi Kerawanan Kamtibmas Jelang Hari Raya Idul Adha, Bhabinkamtibmas Desa Suhada Sambangi Warga