KARIMUN – Bupati Karimun Iskandarsyah menerima kedatangan rombongan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Karimun, dalam agenda penyerahan pertimbangan hukum berupa Legal Opinion (LO), terkait harmonisasi Peraturan Daerah (Perda) dengan Peraturan Perundang-undangan Nasional, Selasa (22/9/2026) di Rumah Dinas Bupati Karimun.

Penyerahan LO itu dipimpin Kajari Karimun, Andhy Hermawan Bolifaar beserta jajaran Kejari. Yang dilakukan scara inisiatif atau tanpa menunggu permohonan resmi, sebagai langkah strategis dalam memitigasi risiko hukum di lingkup Pemerintah Kabupaten Karimun.

Dalam kesempatan itu, Bupati Karimun Iskandarsyah mengatakan, sinergi antara Pemkab Karimun dan Kejari Tanjungbalai Karimun, merupakan pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel, transparan, dan taat hukum.

“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Karimun sangat berterimakasih atas langkah proaktif dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, beserta jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN). Legal Opinion ini sangat berharga bagi kami sebagai navigasi, dalam menyusun dan mengevaluasi produk hukum daerah, sehingga kedepan tidak ada lagi Perda yang berbenturan dengan regulasi nasional,” ujar Iskandarsyah.

Ditambahkannya, harmonisasi Perda sangat krusial untuk memastikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha. Produk hukum daerah yang sinkron dengan aturan pusat, akan secara langsung berdampak pada terciptanya iklim investasi yang sehat dan pelayanan publik yang prima di Kabupaten Karimun.

Kata dia, inisiatif penyerahan LO oleh Kejari Tanjungbalai Karimun difokuskan pada tiga tujuan utama, yang sejalan dengan visi pembangunan Pemkab Karimun.

Diantarnaya adalah, mitigasi risiko hukum, yang dimaksud meminimalisir potensi pembatalan Perda oleh pemerintah pusat, akibat adanya pertentangan dengan regulasi di tingkat nasional. Kemudian penguatan tata kelola pemerintahan, dimaksud mendukung Pemkab Karimun dalam menyusun regulasi yang kokoh, solutif, dan berlandaskan Asas-sas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Sertsa sinergitas kelembagaan, yang dimaksud memperkuat kolaborasi antara Pemkab Karimun, DPRD Kabupaten Karimun, dan Kejari Tanjungbalai Karimun, dalam proses pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

“Langkah preventif dari Kejari Tanjungbalai Karimun ini membuktikan penegakan hukum tidak selalu tentang penindakan, tetapi juga pencegahan dan pembinaan. Pemkab Karimun berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti Legal Opinion ini bersama DPRD, guna memastikan setiap kebijakan yang kami keluarkan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan sah secara hukum,” ucap Iskandarsyah.(*)

Previous articleAnsar Ahmad Hadiri Musda MUI Kepri
Next articleBupati Karimun Siap Fasilitasi Lahan Untuk Pembentukan Pos Bapas