BENGKALIS – Bea Cukai Bengkalis bersama Polres Bengkalis dan Polsek Bantan membongkar upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 64,7 kilogram, di kawasan Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, Riau, pada 9 September 2026 lalu.
Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi intelijen yang diberikan masyarakat pada 8 September 2026, mengenai rencana masuknya sabu skala besar dari Malaysia melalui jalur laut kawasan Bantan.
“Informasi tersebut diperkuat oleh temuan Polres Bengkalis dan Polsek Bantan, terkait keberadaan kendaraan penjemput di lokasi target,” ujar Novryansyah, Rabu (30/9/2026).
Tim gabungan kata dia, langsung menyusun strategi penyelidikan dan menyiagakan armada darat serta laut pada 9 September 2026 dini hari, hingga akhirnya berhasil memantau pergerakan kapal nelayan pembawa narkotika.
Kemudian, tim gabungan berkoordinasi dengan tim darat untuk mencegat armada penerima barang di darat. Menerima sinyal dari tim laut, tim darat bergerak cepat melakukan penyergapan di Jalan Jend. Sudirman Desa Bantan Air, dan mengamankan mobil bak terbuka L-300 yang dikendarai tersangka SZ.
“Dari penggeledahan yang dilakukan, kami mendapati empat karung goni berisi 65 bungkus sabu, yang rencananya akan ditimbun di gudang penampungan Jalan Kelapapati Laut,” tambah Novryansyah.
Tak berhenti di situ, dari pengembangan yang dilakukan, tim gabungan berhasil membekuk dua tersangka lain di Desa Bantan Timur, yaitu S yang berperan sebagai becak laut dan P selaku becak darat.
“Penindakan ini tidak hanya berpotensi menyelamatkan lebih dari 131.774 jiwa dari ancaman bahaya narkoba, tetapi juga memberikan potensi penghematan keuangan negara hingga Rp117,58 Miliar,” sebut Novryansyah lagi.
Selain para tersangka, aparat gabungan turut mengamankan barang bukti berupa 65 bungkus sabu, 1 unit mobil L-300, 1 unit kapal, dan 3 unit ponsel, yang telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersengka dikenakan undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)






















































