BENGKALIS – Apart gabungan dari Bea Cukai Bengkalis dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Riau, bekerja sama dengan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, mengamankan narkoba jenis sabu seberat 28,3 kilogram pada Kamis beberapa pekan kemarin (17/9/2026).
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial R W (28) dan H (29).
“Penindakan ini merupakan Surat Bukti Penindakan (SBP-N) ke-12 yang dicatatkan Bea Cukai Bengkalis sekaligus penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) ke-55 di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Riau,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah, Jumat (2/10/2026).
Penindakan 28,3 kilogram sabu tersebut menurutnya, berawal dari informasi yang diterima pada Rabu (16/9/2026), mengenai rencana pengiriman narkotika jaringan internasional dari Malaysia menuju Desa Jangkang melalui jalur laut, untuk selanjutnya diteruskan ke Pekanbaru.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan membentuk Satgas Patroli Laut BC 15048 untuk menyisir perairan Jangkang hingga Selat Baru.
Tim Surveillance (SV) Darat juga diterjunkan untuk mengawasi titik pendaratan di sepanjang jalur lintas Bantan–Bengkalis.
Setelah melakukan pengawasan hingga Kamis pagi (17/9/2026), tim SV Darat mengidentifikasi pergerakan target yang membawa narkotika menggunakan kendaraan roda dua. Petugas kemudian melakukan pencegatan dan penggeledahan.
“Dari pencegatan dan penggeledahan dilakukan, petugas mengamankan 25 bungkus sabu yang dikemas dalam dua kantong plastik merah, yang lokasi penangkapannya di Jalan Bantan Desa Senggoro,” sebut Novryansyah.
Dari penindakan yang dilakukan, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam, dua unit ponsel pintar merek Oppo, serta uang tunai Rp2,1 Juta, yang diduga merupakan sisa uang operasional pengiriman dari pemesan berinisial D.
Berdasarkan pengujian awal menggunakan alat narkotes milik Bea Cukai Bengkalis, barang bukti tersebut terkonfirmasi positif mengandung methamphetamine.
“Penindakan ini kami perkirakan dapat menyelamatkan sekitar 125.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Penindakan ini juga berpotensi menghemat keuangan negara sebesar Rp111,53 Miliar,” ujar Novryansyah lagi.
Selanjutnya, seluruh barang bukti beserta kedua terduga pelaku diserahterimakan kepada penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.(*)






















































