KARIMUN – Bupati Karimun Iskandarsyah mengukuhkan Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Kabupaten Karimun, Senin (5/10/2026), di Ruang Rapat Cempaka Putih Kantor Bupati Karimun.

Kegiatan disejalankan dengan penandatanganan Kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati Karimun Iskandarsyah, dengan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), tentang tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Indonesia dan Daerah yang diselenggarakan di Kabupaten Karimun.

Dalam kesempatan itu, Bupati Karimun Iskandarsyah mengatakan, langkah strategis ini menjadikan Karimun sebagai salah satu daerah yang proaktif, dalam mengawal identitas bangsa melalui bahasa.

Kata dia, komitmen ini bukanlah hal baru, mengingat sebelumnya Iskandarsyah juga telah menetapkan kebijakan terkait penguatan dan pelestarian bahasa Melayu, sebagai bahasa daerah kebanggaan masyarakat Kabupaten Karimun.

Iskandarsyah juga menegaskan, pentingnya langkah pelindungan bahasa di tengah pesatnya arus globalisasi, sekaligus menyoroti posisi geografis Kabupaten Karimun yang strategis.

“Pemerintah Kabupaten Karimun menyambut baik dan siap bersinergi penuh dengan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Pengukuhan Tim Pelaksana Pengawasan pada hari ini adalah wujud komitmen nyata kami, untuk mengutamakan dan melindungi penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di ruang publik,” kata Iskandarsyah.

Lebih dari itu menurutnya, kesepakatan ini juga menjadi payung bagi kita untuk terus melestarikan bahasa dan sastra daerah, khususnya bahasa Melayu yang menjadi identitas dan akar budaya Kabupaten Karimun.

Lebih lanjut Iskandarsyah menginstruksikan generasi muda Kabupaten Karimun agar membekali diri dengan kemampuan bahasa asing.

“Mengingat posisi Kabupaten Karimun yang sangat strategis berada di garis internasional dan berbatasan langsung dengan negara tetangga, saya juga menginstruksikan agar anak-anak Karimun membekali diri dengan kemampuan bahasa asing, seperti bahasa Inggris dan Mandarin. Ini adalah bekal penting untuk bersaing. Prinsipnya harus kita pegang teguh, Utamakan bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah, dan kuasai bahasa asing,” tambahnya.

Melalui pengukuhan dan penandatanganan nota kesepakatan tersebut, Iskandarsyah berahrap agar Kabupaten Karimun dapat menjadi proyek percontohan ketertiban berbahasa.

“Dimana masyarakatnya bangga berbahasa Indonesia, teguh merawat bahasa daerah, dan cakap berbahasa asing untuk bersaing di kancah global,” ucapnya.

Sementara itu, perwakilan dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikdasmen, Titik Wijanarti mengatakan, pembentukan tim pengawasan di daerah merupakan bentuk implementasi langsung dari Peraturan Menteri (Permen) terkait kebahasaan.

“Langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Karimun ini sangat kami apresiasi, karena sejalan dengan amanat Peraturan Menteri terkait pengutamaan bahasa Indonesia dan pelindungan bahasa daerah,” kata Titik Wijanarti.

Menurutnya pula, regulasi dari pusat tersebut memberikan landasan hukum bagi daerah, untuk menertibkan penggunaan bahasa asing di ruang publik, serta memastikan dokumen resmi mematuhi kaidah yang berlaku.

“Kami berharap pengawasan ini berjalan efektif berbekal payung hukum yang telah ditetapkan,” pesan Titik Wijanarti.

Didalam kerja sama antara Pemkab Karimun dan Kemendikdasmen, fokus pada tiga pilar utama, yakni pengembangan, pembinaan, dan pelindungan.

Tim Pelaksana Pengawasan yang baru saja dikukuhkan akan mengemban tugas antara lain, memastikan penggunaan bahasa Indonesia yang tepat pada nama jalan, fasilitas umum, gedung, hingga dokumen resmi pemerintahan di lingkungan Kabupaten Karimun.

Selain penertiban bahasa di ruang publik, program kerja kedepan juga akan menyasar penguatan literasi masyarakat secara menyeluruh. Sebagai wujud nyata dukungan terhadap hal tersebut, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikdasmen akan memberikan bantuan berupa buku-buku literasi bahasa kepada Kabupaten Karimun.

Program penyediaan buku ini bertujuan untuk meningkatkan kecakapan dalam berbahasa di berbagai kalangan masyarakat, sekaligus memperkuat program daerah dalam melestarikan warisan bahasa Melayu agar tidak tergerus zaman, sejalan dengan semangat Karimun BerAKHLAK.(*)

Previous articleKetua TP PKK Kabupaten Karimun Ajak Masyarakat Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan Secara Bersama-Sama
Next articleAparat Gabungan Bea Cukai Bengkalis dan Polri Amankan 28,3 Kilogram Sabu Dari Jaringan Malaysia