‎
KARIMUN – ‎Sebanyak 14 pelaku usaha ekonomi kreatif (Ekraf) binaan Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun, kini telah memiliki Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Merek.

‎Sertifikat tersebut secara resmi diserahkan oleh Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun, Benny Yudhistira, di Kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun, Kamis (8/10/2026).

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun, Benny Yudhistira mengatakan, sertifikat yang diberikan kepada 14 Ekrap tersebut sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah, dalam memberikan perlindungan hukum terhadap merek, sekaligus mendorong peningkatan daya saing produk ekonomi kreatif lokal.
‎
“Melalui fasilitasi legalitas merek ini, diharapkan produk-produk Ekraf Karimun memiliki perlindungan hukum, identitas usaha yang lebih kuat, serta nilai tambah dan daya saing yang semakin tinggi, sehingga mampu berkembang dan menembus pasar yang lebih luas,” ujar Benny Yudhistira.

Dia juga mengucapkan selamat kepada para pelaku Ekraf binaan Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun yang telah menerima sertifikat.

“‎Teruslah berinovasi, naik kelas, dan bangga menggunakan serta mengembangkan produk asli Karimun,” pesan Benny Yudhistira.

Kegiatan disejalankan dengan diskusi bersama para pelaku usaha terkait berbagai macam kondisi dan perkembangan usaha yang dilakukan Ekraf Kabupaten Karimun.(*)

Previous article7 Pegawai Rutan Karimun Resmi Dilantik Jadi PNS
Next articleBea Cukai Batam Amankan 1,68 Juta Batang Rokok Ilegal