BATAM – Bea Cikai Batam berhasil mengamankan sebanyak 1.679.400 batang rokok tanpa dilekati pita cukai berbagai merek dan varian, dengan total estimasi nilai barang mencapai Rp2,53 Miliar dan estimasi kerugian penerimaan negara sekitar Rp1,38 Miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo mengatakan, penindakan pertama dilakukan pada 22 September 2026, di perairan Pulau Tanjung Sauh. Penindakan bermula dari informasi yang diterima oleh Satgas Patroli Laut BC-1001 dan BC-11001, mengenai dugaan pengangkutan rokok tanpa pita cukai dari Punggur menuju Tanjung Uban. Sekitar pukul 20.55 WIB, petugas berhasil menghentikan SB Dita Express dan melakukan pemeriksaan.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 1.200.500 batang rokok tanpa pita cukai berbagai merek dan varian. Satu orang nakhoda dan satu orang anak buah kapal (ABK) turut diamankan.
“Kapal beserta muatannya dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut. Barang hasil penindakan tersebut diperkirakan bernilai Rp1,81 Miliar, dengan estimasi kerugian penerimaan negara sekitar Rp910,93 Juta,” kata Agung Widodo, Rabu (7/10/2026) dalam keterangan resminya di Batam.
Berikutnya, pada 26 September 2026 penindakan kembali dilakukan bermula dari informasi yang diterima oleh Satgas Patroli Laut BC-15026 dan BC-11001, mengenai adanya dugaan pengangkutan rokok ilegal dari Sungai Lekop menuju Sungai Guntung.
Petugas menemukan bot pancung bermesin tempel melintas di sekitar Pelabuhan Pulau Buluh. Selanjutnya, petugas melakukan upaya penghentian terhadap sarana pengangkut untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam proses tersebut, sarana pengangkut mengarah ke daratan di sekitar Pelabuhan Pulau Buluh. Setelah berada di dekat daratan, kru kapal meninggalkan sarana pengangkut dan melarikan diri.
“Petugas kemudian menguasai sarana pengangkut dan menemukan 179.200 batang rokok tanpa pita cukai. Bot pancung beserta seluruh muatannya kemudian ditegah, disegel, dan dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses lebih lanjut. Estimasi nilai barang mencapai Rp266,11 Juta, dengan estimasi kerugian penerimaan negara sekitar Rp173,40 Juta,” jelasnya.
Selain melalui pelaksanaan patroli laut, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal juga diperkuat, melalui kolaborasi dan sinergi antarinstansi penegak hukum, yang dilakukan pada 7 September 2026, dalam hal ini Ditpolairud Polda Kepri turut menindak dugaan pengiriman rokok tanpa pita cukai di Pelabuhan Pancung, Sekupang, setelah memperoleh informasi dari masyarakat mengenai rencana pengiriman barang ilegal menuju Tanjungbalai Karimun.
Dalam kegiatan tersebut, personel Ditpolairud Polda Kepri mengamankan 299.700 batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai, satu unit speedboat tanpa nama, dan satu unit mobil Daihatsu Gran Max yang digunakan dalam kegiatan pengangkutan. Barang tersebut diperkirakan bernilai Rp451,45 Juta, dengan estimasi kerugian penerimaan negara sekitar Rp293,44 Juta.
Selanjutnya, pada 8 September 2026, Ditpolairud Polda Kepri menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan di bidang cukai.
“Penanganan perkara ini menjadi salah satu bentuk konkret sinergi antara Ditpolairud Polda Kepri dan Bea Cukai Batam, dalam mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal,” pungkas Agung Widodo.(*)
























































