BATAM – Satu unit speedboat kayu bernama Doa Ibu berhasil dicegat ​Ditpolairud Polda Kepri, karena kedapatan membawa 60 karton minuman beralkohol tanpa kelengkapan dokumen, Jumat kemarin (9/10/2026).

Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol. Ade Mulyana mengatakan, penggagalan penyelundupan minuman beralkohol itu dilakukan di perairan Tanjung Riau Kota Batam. Dari penindakan yang dilakukan, ​Ditpolairud Polda Kepri mengamankan tiga orang diantaranya AW (26) selaku narkoda, A (45) selaku anak buah kapal (ABK) dan BD (59) selaku pengurus muatan.

“Ketiga pelaku merupakan warga Indragiri Hilir Provinsi Riau. Semua pelaku dan barang bukti diamakan diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kepri,” ujar Kombes Pol. Ade Mulyana.

Saat ini kata dia, Ditpolairud Polda Kepri masih mendalami asal-usul barang serta memburu pemilik utamanya.

​Atas aksinya, para pelaku kini terancam hukuman berlapis terkait undang-undang pelayaran, undang-undang kepabeanan, dan undang-undang sukai dengan ancaman hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.(*)

Previous articleHUT ke-59 Sambu Group, 48 Tim Voli Berebut Hadiah Rp75 Juta di Inhil
Next articlePolda Kepri Amankan 29 Orang Atas Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Kota Batam Dalam Satu Malam