BATAM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri mengamankan 29 orang yang diduga menggunakan narkotika, dalam kegaitan penggerebekan di dua tempat di Kota Batam, Sabtu malam (10/10/2026).

Dua lokasi yang dilakukan penindakan antara lain pada gang sebelah Gelper Super Mario Bros Ruko Pasar Mitra Mall Batu Aji. Serta di kawasan Ruli Kampung Madani Kelurahan Muka Kuning Kecamatan Sei Beduk Kota Batam.

Kapolda Kepri Irjen Pol. Suhendri mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan urine oleh personel Biddokkes Polda Kepri, sebanyak 21 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika. Terdiri dari 12 orang di lokasi pertama, dan sembilan orang di lokasi kedua.

“Petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, antara lain alat hisap sabu, kaca pirex, pipet plastik, mancis, dan plastik bening,” kata Irjen Pol. Suhendri.

Selanjutnya, ke 21 orang yang dinyatakan positif akan menjalani pemeriksaan awal dan asesmen medis di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri, untuk menentukan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Polda Kepri kata Irjen Pol. Suhendri, menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, melalui penegakan hukum serta sinergi bersama masyarakat.

“Masyarakat juga dihimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian, apabila mengetahui adanya aktifitas yang diduga berkaitan dengan narkotika, demi mewujudkan Kepri yang aman dan bersih dari narkoba,” ungkapnya.

Irjen Pol. Suhendri menambahkan, kegiatan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri, dalam program Polisi Bersama Masyarakat di bidang narkoba.(*)

Previous articleDitpolairud Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 60 Karton Minuman Beralkohol Tanpa Dokumen Resmi
Next articleSiswa SMA Sederajat di Karimun Belajar Dari Rumah, Kabut Asap Makin Tebal