KARIMUN – Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun Dinas Pendidikan Provinsi mengeluarkan kebijakan, agar seluruh siswa SMA sederajat melakukan kegiatan belajar dari rumah (BDR), terhitung sejak Senin (12/10/2026) hingga tiga hari kedepan, Rabu (14/10/2025).
Kebijakan itu tertuang didalam Surat Edaran (SE) nomor B/400.3/173/CABDIS-K/2026, tentang pelaksanaan pembelajaran dengan cara cara Belajar Dari Rumah (BDR), yang ditandatangani Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun Dinas Pendidikan Provinsi, Julpan Effendi tertanggal 11 Oktober 2026.
Didalam SE tersebut Julpan Effendi mengatakan, kebijakan untuk melakukan BDR bagi seluruh siswa SMA sederajat di Kabupaten Karimun, mengingat kondisi kabut asap semakin tebal dan mengkhawatirkan dalam beberapa hari terakhir.
“Sehubungan dengan semakin memburuknya kabut asap yang mempengaruhi indeks kualitas udara di Kabupaten Karimun, sehingga saat ini masuk katergori tidak sehat, dengan ini Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun Dinas Pendidikan Provinsi Kepri memberitahukan kepada seluruh SMA SMK MA dan SLB yang ada di Kabupaten Karimun, untuk melaksanakan pembelajaran dari rumah (BDR),” ujar Julpan Effendi, Minggu (11/10/2026).
Dia juga menegaskan, selama proses BDR berlansgung, semua pihak hendaknya memperhatikan beberapa hal, diantaranya pembelajaran BDR diharapkan semua murid dapat mengurangi aktifitas di luar ruangan.
Selain itu, guru dihimbau untuk tidak memebrikan tugas kepada murid yang bersifat kegiatan luar ruang. Sedangkan guru harus tetap masuk dan melakukan absensi melalui aplikasi Siap Kepri.
“Pelaksanaan BRD akan terus di evaluasi, jika keadaan kabut asap masih buruk dan kualitas udara tidak sehat, maka akan dilakukan perpanjangan sesuai keadaan,” kata Julpan Effendi.
Dia juga menghimbau semua pihak di SMA sederajat, untuk tetap menjaga kesehatan.
“Kepada guru, tenaga kependidikan dan murid, agar menggunakan masker jika keluar dari rumah atau berpergian,” imbuhnya.(*)

























































