KUNDURNEWS.CO.ID – Aparat gabungan dari ​Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai, menjemput tersangka serta barang bukti (BB) kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional “Kapal Medan” yakni MT Global 168, bernama YCY warga negara Taiwan.

Penjemputan dilakukan di Terminal 1 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang-Banten, Senin (26/10), yang dijadwalkan saat pesawat yang digunakan tersangka mendarat atau landing pada pukul 16.00 WIB.

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang juga menjabat sebagai Kepala BNN RI mengatakan, agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari keberhasilan pengungkapan penyelundupan narkotika jenis Ketamin HCl seberat 1,16 ton, di jalur laut perairan Tanjung Balai Asahan.

​Dalam pengungkapan kasus ini, BNN RI memperkuat pengawasan dan analisis sinergis melalui joint investigation serta pemantauan Automatic Identification System (AIS), untuk memetakan pergerakan kapal tanker MT Global 168 yang mencurigakan, mulai dari kawasan Laut Andaman hingga perairan Tanjung Balai Asahan.

“Tersangka berinisial YCY warga negara Taiwan berperan sebagai pengendali pengiriman barang bukti, 58 karung hijau berisi 1.160 bungkus paket Ketamin HCl, dengan total berat 1,16 ton yang disembunyikan di ruang pompa (pump room) kapal,” ungkap Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.

Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyebutkan, akan terus mengusut tuntas jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara, serta memperketat pengawasan di seluruh wilayah perairan Indonesia dari ancaman penyelundupan barang haram.(*)

Previous articleKapolda Kepri dan Interpol Perkuat Kerjasama Berantas Penyelundupan Bahan Kimia Melalui Operasi Chase
Next articleDandim 0317 TBK Ingatkan Prajurit Jauhi Narkoba dan Jangan Lakukan KDRT