KUNDURNEWS.CO.ID – Aparat gabungan dari Satbrimob Polda Kepri BKO PT Pulau Sambu Group, bersama Polsek Kateman Polres Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau, mengamankan tiga orang pria terkait dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu seberat dua kilogram, Minggu (25/10/2026).
Ketiga pria yang diamankan diantaranya R alias A (40), I alias K (49), dan E alias J (43).
Dansat Brimob Polda Kepri, Kombes Pol Arief Doddy Suryawan, melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, penangkapan terhadap tiga pria itu berawal dari laporan masyarakat, tentang dugaan transaksi narkotika di Parit 12 Desa Air Tawar Kateman Inhil.
Dalam menindaklanjuti informasi itu, aparat gabungan kemudian bergerak melakukan penggerebekan, dan mengamankan pria bernama R alias A (40).
“Dari tangan R petugas menyita paket diduga sabu seberat empat gram, dua timbangan digital, alat isap sabu atau bong, dan dua unit handphone,” jelas Kombes Pol Nona Pricillia Ohei.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke Kelurahan Tagaraja, sehingga kembali menangkap tersangka lain sebanyak dua orang, diantaranya I alias K (49) dan E alias J (43).
Aparat gabungan menggeledah sebuah kamar kos yang diduga dihuni oleh I alias K, sehingga berhasil mengamankan barang bukti narkotika diduga jenis sabu seberat sekitar dua kilogram, yang disembunyikan di dalam tas biru bertuliskan Ultraman.
“Ketiga tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kateman. untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tambah Kombes Pol Nona Pricillia Ohei.(*)




















































