Indragiri Hilir – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indragiri Hilir, H. Azhari Syukur, MA, memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., beserta jajaran yang berhasil mengungkap peredaran narkoba dalam jumlah besar, yakni 19 kilogram sabu.
Azhari menilai keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Inhil dalam menjaga generasi dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkotika.
“Kami dari MUI Inhil sangat mengapresiasi kinerja Kapolres dan seluruh jajaran yang telah bekerja keras. Ini bukan hanya prestasi kepolisian, tetapi juga berkah bagi masyarakat, karena 19 kilogram sabu berarti puluhan ribu jiwa terselamatkan,” ujarnya.
Polres Indragiri Hilir menegaskan komitmennya dalam memberantas narkotika dengan menggelar pemusnahan barang bukti sabu seberat 19 kg pada Jumat (21/11/2025) di Aula Rekonfu Mapolres Inhil. Dalam kegiatan itu turut dipaparkan kronologi dan proses penangkapan para pelaku.
Kegiatan dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo, serta dihadiri sejumlah pejabat penting, antara lain:
Karo SDM Polda Riau Kombes Pol Anissullah M. Ridha
Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung
Dir Polairud Polda Riau Kombes Pol Dr. Tri Setyadi Artono
Wadir Resnarkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirrama
Perwakilan Bupati Inhil Drs. TM Syaifullah
Anggota DPRD Inhil HM Yusuf Said
Dandim 0314/Inhil Letkol Arm Wahib Mustofa Fathurrahman
Kajari Inhil Sugito
Ketua Pengadilan Negeri Feri Anda
Perwakilan Pengadilan Agama H. Rusman
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini terjadi pada Minggu (9/11/2025) di Perairan Sungai Batang Gangsal, Kecamatan Reteh.
Dua pelaku berinisial AZ (28) dan H (40), warga Kecamatan Kateman, diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya speedboat yang membawa narkotika.
“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menunggu speedboat 40 PK yang melintas di perairan Batang Gangsal. Sekitar pukul 04.30 WIB, petugas berhasil menghentikan speedboat dan mengamankan dua pelaku,” jelas AKBP Farouk.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 19 paket sabu yang disembunyikan di lambung speedboat. Satu paket dibuka untuk memastikan isinya, dan terbukti merupakan narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Reteh dan dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Azhari Syukur menegaskan pentingnya dukungan masyarakat terhadap aparat dalam perang melawan narkoba.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat membantu aparat dengan memberikan informasi. Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya ditangani oleh kepolisian, tetapi membutuhkan sinergi semua pihak,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan harapan agar keberhasilan ini menjadi motivasi bagi semua aparat di lapangan untuk terus menjaga keamanan wilayah.
Kapolres AKBP Farouk Oktora menyampaikan bahwa konferensi pers dan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat mengenai upaya-upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Inhil.
Dengan pengungkapan besar ini, Polres Inhil berharap mampu menekan peredaran narkoba sekaligus meningkatkan kesadaran publik bahwa narkotika menjadi ancaman serius bagi generasi muda.


















































