Home Kepri Anambas Audiensi Tolak Nelayan Pantura; HNSI Anambas Anggap Merusak Ekosistem, Serta Mempengaruhi Pendapatan Nelayan Lokal

Audiensi Tolak Nelayan Pantura; HNSI Anambas Anggap Merusak Ekosistem, Serta Mempengaruhi Pendapatan Nelayan Lokal

0
Audiensi Tolak Nelayan Pantura; HNSI Anambas Anggap Merusak Ekosistem, Serta Mempengaruhi Pendapatan Nelayan Lokal
HNSI Anambas Tolak nelayan Pantura

Anambas – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan Audiensi terkait penolakan rencana pemerintah mendatangkan Nelayan Pantura (Pantai Utara: Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur), yang menggunakan alat tangkap cantrang di perairan Natuna-Anambas, di gedung DPRD Anambas, Kamis (06/02/2020).

Kelompok nelayan lokal dipimpin oleh Edi Londo, selaku wakil ketua HNSI KKA, dan Dedi Saputra Sekretaris HNSI KKA, beserta kurang lebih 70 orang. Mereka melakukan longmarch dari warung kopi Mak Alang, Sri Tanjung, menuju Kantor DPRD KKA dalam rangka mempertanyakan rekomendasi Pansus DPRD KKA tentang nelayan dan rencana Pemerintah mendatangkan Nelayan Pantura dengan alat penangkapan ikan cantrang di laut Natuna Utara, perairan Kepupalauan Anambas dan Natuna.

Kedatangan mereka disambut oleh Ketua DPRD KKA, Hasnidar, dan Anggota DPRD KKA Fraksi PAN, Jasril Jamal, Ahmad Yani (Anggota DPRD KKA Fraksi PBB), Yusli Ys (Anggota DPRD KKA Fraksi PDIP) dan Julius (Anggota DPRD KKA Fraksi Gerindra, serta dihadiri : Effie Sjuhairi (Kepala Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan/DP3 KKA), Kompol  Rafizal Amin (Waka Polres KKA) dan masyarakat KKA sekitar 100 orang.

Pernyataan Sikap HNSI KKA bersama Kelompok Nelayan Lokal, setelah mengamati perkembangan selama dua tahun berjalannya rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD KKA tentang nelayan dan rencana pemerintah memobilisasi kapal ikan pantura dengan alat penangkapan ikan cantrang di laut Natuna Utara (Perairan Kepulauan Anambas dan Natuna).

Meminta DPRD KKA agar mendesak Pemerintah Daerah untuk melaksanakan 14 rekomendasi Pansus tentang nelayan, diantaranya :

1) Mempercepat realisasi usulan titik labuh kapal-kapal ikan diatas 30 GT dengan alat penangkapan ikan pursen siene (pukat mayang) di Kecamatan Siantan, Kecamatan Jemaja dan Kecamatan Siantan Selatan.

2) Mempercepat penyelesaian dan penertiban alat penangkapan ikan jarring lonceng, bom dan potassium yang sampai sekarang meresahkan masyarakat.

3) Mempercepat realisasi usulan nelayan dan Pansus DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas agar zona tangkap kapal ikan diatas 30 GT (kapal mayang) melakukan penangkapan diatas 30 Mil.

4) Mempercepat penyelesaian tentang tapal batas antara Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kabupaten Natuna.

5) Untuk mewujudkan kesejahteraan nelayan di Kepulauan Anambas sesuai dengan Visi Bupati dan Wakil Bupati “Kepulauan Anambas sebagai Kabupaten Maritim Terdepan Berdaya Saing Maju dan Berakhlakul Karimah”, kami meminta DPRD Kab. Kep. Anambas mendesak Pemerintah Daerah untuk melaksanakan 21 program prioritas perikanan yang tertuang di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sesuai dengan Peraturan Daerah Kepulauan Anambas No. 06 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021.

  1. Meminta Pemerintah legislative (DPRD) dan eksekutif (Pemda) Kab. Kep. Anambas menolak rencana Pemerintah Pusat untuk memobilisasi nelayan Pantura dengan alat penangkapan ikan cantrang di laut Natuna Utara (Perairan Kab. Kep. Anambas dan Natuna), antara lain :

1) Menyampaikan pernyataan sikap penolakan rencana pemerintah memobilisasi kapal ikan pantura dengan alat penangkapan ikan cantrang kepada Plt. Gubernur Kep. Riau.

2) Menyampaikan pernyataan sikap penolakan rencana pemerintah memobilisasi kapal ikan pantura dengan alat penangkapan ikan cantrang kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.

Dasar penolakan tersebut :

  1. a) Alat penangkapan ikan kapal pantura adalah cantrang yang tidak ramah lingkungan dan merusak Sumber Daya Ikan. Alat tangkap tersebut sudah dilarang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawis) dan Pukat Tarik (Seine Nets) dan Permen Kelautan dan Perikanan No. 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan penempatan alat penangkapan ikan di wilayah Pengelolaan perikanan RI.
  2. b) Memobilisasi kapal ikan Pantura dengan alat penangkapan ikan cantrang di Laut Natuna Utara (Perairan Kab. Kep. Anambas dan Kab. Natuna) berpotensi menimbulkan konflik antara nelayan lokal dengan nelayan Kapal Ikan Pantura.
  3. c) Memobilisasi kapal Pantura dengan alat penangkapan ikan cantrang di laut Natuna Utara (perairan Kab. Kep. Anambas dan Natuna) mengancam hasil tangkapan dan keberlangsungan mata pencarian nelayan lokal.
  4. d) Nelayan di Kep. Anambas sudah menderita dengan keberadaan kapal ikan dari luar daerah yang berukuran 30 GT keatas izin KKP berjumlah 850 unit dengan berbagai jenis alat tangkap yang tersebar di laut Natuna Utara (perairan Kab. Kep. Anambas dan Kab. Natuna) yang sering melakukan pelanggaran zona tangkap.
  5. e) Memicu kecemburuan social dikarenakan nelayan lokal dengan armada dari 1-10 GT menggunakan pancing ulur, sedangkan kapal ikan pantura dengan armada dari 30 GT-250 GT menggunakan alat penangkapan ikan tidak ramah lingkungan.

    Audiensi HSNI Penolakan Nelayan Pantura
    Audiensi HSNI Penolakan Nelayan Pantura, di Gedung DPRD Anambas, Kamis, (06/02/2020).

Ketua DPRD KKA, Hasnidar mengatakan :

  1. Berterima kasih atas kehadiran HNSI Anambas untuk mempertanyakan kelanjutan kerja Panitia Kusus (Pansus) yang menangani tentang usulan HNSI beberapa bulan yang lalu.
  2. Kami juga setuju dan sepakat apa yang dilakukan oleh HNSI Anambas terkait penolakan kapal Pantura Cantrang ke Laut Natuna dan Laut Natuna Utara Anambas, kami juga sepakat 20 dewan akan menolak dan akan melakukan tindakan lanjutan ke pemerintah pusat hingga ke presiden republik Indonesia.
  3. Pihaknya juga akan segera melakukan rapat internal antara DPRD Anambas terkait penyampain dari HNSI Anambas kepada DPRD.
  4. Kami akan panggil pemerintah daerah untuk ikut hadir dalam pembahasan ini, dan jika perlu berjuang bersama sama ke pemerintah pusat demi kesejahteraan masyarakat nelayan Anambas dengan tidak mengirimkan kapal cantrang ke Natuna dan Anambas.
  5. Penyampaian dari Edi Londo (Wakil Ketua HNSI KKA) mengatakan :
  6. Meminta kepada pemerintah untuk nelayan lokal di perdayakan lebih baik dan batuan untuk sarana dan prasarana nelayan Anambas.
  7. Mengucapkan terima kasih kepada anggota Dewan yang hadir untuk mendukung Aspirasi nelayan Anambas.
  8. Penyampaian Effie Sjuhairi (Kadis DP3 KKA) mengatakan :
  9. Untuk para nelayan lokal Anambas jangan khawatir, kami akan mendukung aspirasi nelayan bersama masyarakat.
  10. Apa yang menjadi keluhan para nelayan akan kami sampaikan ke Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat terkait aspirasi HNSI dan Nelayan Lokal Anambas.
  11. Menyatakan sikap bersama melalui Vidio untuk memviralkan kalau semua nelayan Anambas menolak dengan masuknya nelayan Pantura/Cantrang.
  12. Penyampaian dari Jasril Jamal (Anggota DPRD KKA Fraksi PAN) mengatakan bahwa Fraksi Partai PAN menolak Pemerintah Pusat mengirimkan kapal pantura Cantrang ke laut Natuna Utara Anambas.
  13. Penyampaian dari Ahmad Yani (Anggota DPRD KKA Fraksi PBB) mengatakan bahwa juga ikut menolak serta mengatakan bahwa kapal cantrang sangat merusak terumbu karang dan ekosistem di laut Natuna Utara Anambas, serta akan mengurangi pendapatan atau nilai tangkap nelayan daerah Anambas.
  14. Penyampaian dari Yusli Ys (Anggota DPRD KKA Fraksi PDIP) mengatakan bahwa juga menolak secara tegas wacana Pemerintah Pusat mengirimkan kapal pantura Cantrang ke laut Natuna Utara Anambas.
  15. Penyampaian dari Julius (Anggota DPRD KKA Fraksi Gerindra) mengatakan bahwa dirinya dengan tegas mengatakan sesuai peraturan pemerintah bahwa dirinya juga sangat menolak kehadiran kapal cantrang ke laut Natuna Utara Anambas.

11. Hasil kesepakatan antara DPRD KKA dengan HNSI KKA bersama Kelompok Nelayan Lokal bahwa menyatakan sikap menolak pengiriman nelayan Pantura Cantrang ke Laut Natuna Utara dan Anambas dengan satu kata, “Tolak Cantrang Pantura”.*