Indragiri Hilir, — Babinsa Koramil 02/Tanah Merah, Serka Mardia, melaksanakan kegiatan sosialisasi keamanan wilayah sekaligus patroli tapal batas di Desa Selat Nama, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan batas wilayah desa tetap terjaga serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Jum’at (21/11/2025).
Patroli dilakukan dengan menyasar sejumlah area yang berada di sekitar titik koordinat -0°34’26”S, 103°19’57”E, yang merupakan salah satu kawasan rawan pergeseran batas wilayah serta area yang kerap dipantau dalam upaya pencegahan karhutla.
Dalam kegiatan ini, Koramil 02/TM mengerahkan satu orang personel TNI, yakni Serka Mardia sendiri, serta melibatkan dua orang masyarakat setempat sebagai bentuk kemitraan dan pemberdayaan warga dalam menjaga keamanan lingkungan. Kehadiran masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kepedulian terhadap kondisi wilayah dan memperkuat sistem deteksi dini di lapangan.
Berdasarkan hasil pengecekan di sejumlah titik pengamatan, tim gabungan tidak menemukan adanya titik api, asap, maupun tanda-tanda aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan. Situasi wilayah dilaporkan aman, kondusif, dan terkendali.
Selain patroli, Serka Mardia juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang:
Pentingnya menjaga tapal batas desa,
Larangan membuka lahan dengan cara membakar,
Cara melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan atau gejala awal karhutla, Serta mengajak warga semakin aktif berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Ia menegaskan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam mendukung tugas aparat, terutama dalam pengawasan wilayah yang luas.
Serka Mardia berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkala. “Sinergi antara TNI dan masyarakat merupakan kunci menjaga stabilitas keamanan wilayah. Kami mengajak seluruh warga Desa Selat Nama untuk selalu waspada dan proaktif dalam menjaga lingkungan agar tetap aman,” ujarnya.
Kegiatan berakhir dengan pengecekan ulang titik batas dan penegasan kembali pembagian tanggung jawab pengawasan kepada warga yang turut serta.



















































