BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba Gunakan Tong Pelampung

Kundurnews -Medan – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap modus baru penyelundupan narkoba jenis sabu – sabu yang dipasok melalui perairan. Para pelaku menyelundupkan barang terlarang yang sudah dikemas rapi itu dengan memasukkannya ke dalam tong pelampung.

“Modus baru ini untuk menghindari kecurigaan orang, termasuk jika berpapasan dengan petugas. Sepintas, tong yang mengapung di tengah perairan adalah pelampung,” ujar Kepala BNN Provinsi Sumut, Brigjen Andi Loedianto di Markas Polda Sumut, Senin (31/10).

Andi mengatakan, upaya sindikat narkoba internasional itu untuk mengelabui petugas. Narkoba itu kemudian digiring kelompok sindikat sampai ke daratan. Meski pemasok narkoba itu sangat lihai namun tetap dapat terungkap oleh petugas yang melakukan penangkapan.

“Ada sebanyak 85 kilogram sabu – sabu yang disita dari lokasi penangkapan di Labuhanbatu. Tersangkanya sedang diproses untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari level bawah, yang kemudian dikembangkan sehingga modus baru itu terungkap,” katanya, yang dilansir beritasatu.com

Pemaparan narkoba itu bersama Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi dan Kapolda Sumut, Irjen Rycko Amelza Dahniel, Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi. Dalam paparan itu, ada dipajangkan barang bukti sabu – sabu seberat 104,08 kilogram, Ganja 336,05 kilogram, Ekstasi 50.433 butir dan Heroin satu kilogram dengan 40 laporan polisi dan 50 tersangka.

“Seluruh barang bukti yang disita itu adalah hasil tangkapan selama bulan Oktober 2016. Saat ini, ada pil ekstasi yang dijual sangat mirip dengan permen. Ekstasi ini model terbaru. Kasus ini juga sudah terungkap,” kata Kapolda Sumut, Irjen Rycko Amelza Dahniel.

Menurutnya, pil ekstasi dengan warna menarik itu sengaja dibuat dan diedarkan kelompok sindikat untuk menarik perhatian dengan sasaran utamanya adalah kalangan pelajar.*

Previous articleLima Makanan Penyebab Sakit Jantung
Next articleGubernur Ancam Pecat PNS yang Berpolitik