Karimun – Bupati Karimun, H Iskandarsyah, berjanji akan membantu para tenaga honorer kategori R3 atau paruh waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun untuk menjadi Pegawai ASN penuh waktu, dengan mengusulkan penambahan formasi pegawai PPPK penuh waktu ke Menpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat di Jakarta.
Perintah usulan penambahan, Bupati Iskandarsyah ditujukan ke Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Djunaidy, dan Sekretaris BKPSDM, Donal, secara langsung dihadapan sejumlah R3 usai menyampaikan inspirasinya di main lobby Gedung Bupati Karimun, di Jalan Poros, Karimun, Kamis, (03/07/25).
“Kami sangat memahami kondisi Bapak Ibu saat ini, kami juga merasakannya. Sebelumnya kita juga sudah melakukan pemanggilan dan minta keterangan kepada kepala BKPSDM terkait keluhan-keluhan yang kita dengar dari rekan-rekan R3. Maka pada siang hari ini juga saya minta pak Sekda dan pihak BKPSDM untuk melakukan rapat persiapan kemudian berangkat ke Jakarta melakukan usulan ke BKN Pusat. Maka dari itu kami berharap semua R3 di Kabupaten Karimun ini semuanya penuh waktu, bagaimanna carannya ya yang kami lakukan saat ini yakni terus berupaya bagaiman Kabupaten Karimun ini agar pendapatan Daerahnya meningkat”, ujar Iskandar.
Sebelumnya, pada hari yang sama belasan tenaga honorer kategori R3 asal Kundur, Buru, dan Balai Karimun mendatangi Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun, guna menyampaikan keberatan mereka terhadap sistem penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II yang dinilai tidak adil.
Mereka menyoroti adanya dugaan keberpihakan dalam proses seleksi, khususnya terhadap peserta dari kategori R4 yang belum sepenuhnya terdata di BKN Pusat, sementara R3 yang sudah terdata hingga belasan tahun terkesan terabaikan dan malah memproritaskan R4.
“Kami yang sudah lama mengabdi belasan hingga ada yang 21 tahun sebagai honorer dan masuk dalam kategori R3 merasa dikesampingkan. Sedangkan peserta dari kategori R4, yang bahkan belum terdata resmi di BKN justru mendapatkan prioritas, dengan sengaja melakukan perengkingan nilai antara yang muda dengan yang tua sehingga kesenjangan itu muncul,” ujar salah satu perwakilan R3 yang enggan disebutkan namanya.
Kedua, Optimalisasi System BKN/BKD dinilainya sangat tidak adil dalam optimalisasi perekrutan. Sesuai pengumuman BKPSDM/PANSELINTASI/PPPK TH II/2025 yang ditetapkan Tanggal 30 Juni 2025, Optimalisasi kenapa tidak diberlakukan pada tahap I sedangkan R4 Optimalisasi diberlakukan pada tahap II.
Yang ke tiga, jika perangkingan mejadi tolak ukur, masih terdapat sejumlah temuan secara fakta nilai lebih tinggi yakni di angka 500 lebih, dikalahkan dengan nilai 400 lebih, di formasi yang sama, pendidikan serta asal instansi yang sama.
Keberatan yang disampaikan oleh belasan R3 di Kantor BKPSDM disambut baik oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Fasilitasi Profesi ASN, BKPSDM Kabupaten Karimun, G.A Dirgantara.

Dirgantara menampung serta menjawab satu persatu pertanyaan yang dilontarkan dari sejumlah R3. Bahkan demi melayani secara tepat dan terbuka, sejumlah pegawai paruh waktu diberi kesempatan bertanya langsung ke BKN melalui sambungan langsung sellurer.
“Yang menentukan kelulusan dan Optimalisasi merupakan kewenangan BKN Pusat. Sedangkan Daerah hanya sebatas menerima hasil kemudian mengumumkannnya. Terkait perselisihan nilai hasil ujian pihak kami sudah melakukan usulan ke BKN”, ujar Dirgantara, serupa apa yang di sampaikan BKN.
Usai menemui Bupati Karimun, sejumlah R3 juga mendapat kesempatan melakukan pertanyaan ke Sekretaris BKPSDM, Donal. Namun tetap sama, apa yang disampaikan BKN, BKPSDM melakukan pengusulan formasi PPPK dari instansi daerah kepada Kementerian PAN-RB, yang kemudian diteruskan ke BKN.
Hingga berita ini diunggah, belum ada keterangan terkait hasil rapat usulan kembali formasi Pemkab Karimun ke BKN.(*)