Home Featured Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Akan Segera Menertibkan Penjualan Minuman Beralkohol

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Akan Segera Menertibkan Penjualan Minuman Beralkohol

0
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Akan Segera Menertibkan Penjualan Minuman Beralkohol
Minuman beralkohol

Pekanbaru – Belasan pedagang penjualan minuman beralkohol di pasaran Pekanbaru tanpa mengatongi izin resmi, pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru akan segera melakukan pengecekan serta pengawasan terhadap peredaran penjualan ke pelaku usaha minuman berakhohol khususnnya minuman yang termasuk golongan A yang berada di café-café maupun di restoran.

“Saat ini kita mencatat ada belasan pelaku usaha yang tidak mengantongi izin dibawah pengawasan kita. Sebab dalam mengantongi SKPL-A ini ada Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) yang mengaturnya. Artinya kita tidak boleh sembarangan untuk mengeluarkan izin,” kata Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, seperti yang dikutip dari laman Riausky, Jumat (20/4/2018).

BACA: Pembentukan Tim Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol di Wilayah Anambas

Aturan bagi pelaku usaha yang menjual minuman dengan kandungan alkohol 5% , yang termasuk golongan A, maka wajib mengantongi Surat Keterangan Penjualan Langsung Akhir (SKPL-A).

Para pelaku  usaha minuman berakohol  itupun telah diberikan peringatan agar tidak menjualnya.

BACA:Polisi Amankan 50 Mikol Illegal Dari Dalam Koper Penumpang Kapal

BACA:Razia Miras, Petugas Malah Temukan Pasangan Mesum

“Bila memang tidak berizin maka pihak kepolisian dan Satpol PP bisa langsung menindaknya,” tuturnya.

Seperti diketahui sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6 tahun 2015 mengenai Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Pelarangan penjualan minuman alkohol golongan A di minimarket, seperti bir, bir hitam, dan berarkohol lainnya demi melindungi konsumen.*