KARIMUN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun, mengeluarkan surat edaran tentang Belajar Dari Rumah (BDR), bagi siswa Taman Kanak-Kanak (TK) sederajat, Sekolah Dasar (SD) sederajat dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat.
BDR tersebut berlaku sejak Kamis (15/10/2026) sampai Jumat (16/10/2026). Sedangkan Rabu (14/10/2026), anak-anak yang telah tiba di sekolah untuk melaksanakan pembelajaran didalam kelas, diperintahkan untuk dipulangkan secepatnya, sehingga pukul 08.30 WIB atau pukul 09.00 WIB sudah harus berada dirumah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun, Grandy Regel Tuerah mengatakan, kualitas udara di Kabupaten Karimun akibat dampak kabut asap saat ini semakin memprihatinkan, dengan indeks kualitas udara berada pada kategori tidak sehat, yang berpotensi mengganggu kesehatan peserta didik, khususnya terhadap sistem pernapasan.
“Oleh karena itu diperlukan langkah antisipatif guna melindungi kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan,” ujar Grandy Regel Tuerah, Rabu (14/10/206).
Melalui surat edaran yang dikeluarkan Grandy Regel Tuerah, maka disampaikan kepada seluruh satuan pendidikan PAUD atau TK, SD, dan SMP se Kabupaten Karimun agar dapat memperhatikan beberapa hal, diantaranya mempercepat pemulangan peserta didik pada pagi Rabu (14/10/2026) dan selanjutnya pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) diberlakukan selama tiga hari, mulai Rabu (14/10/206) sampai Jumat (16/10/2026).
“Selama pelaksanaan BDR, proses pembelajaran tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan, dengan menyesuaikan metode pembelajaran terhadap kondisi peserta didik dan sarana yang tersedia,” terang Grandy Regel Tuerah.
Bagi Kepala satuan pendidikan agar mengatur pelaksanaan pembelajaran dari rumah secara efektif, fleksibel, dan tidak membebani peserta didik maupun orang tua wali, serta memastikan peserta didik tetap mendapatkan layanan pembelajaran.
“Guru dan tenaga Kependidikan (GTK) tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab di satuan pendidikan masing-masing, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk menyiapkan bahan pembelajaran, memberikan pendampingan kepada peserta didik, serta melaksanakan tugas administrasi dan tugas kedinasan lainnya,” tambah Grandy Regel Tuerah.
Bagi guru dan tenaga Kependidikan yang sensitif terhadap kondisi udara saat ini, dapat diberikan dispensasi Bekerja Dari Rumah.
“Kepala satuan pendidikan agar menyampaikan informasi pelaksanaan BDR kepada orang tua wali peserta didik, dan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembelajaran selama masa pemberlakuan BDR,” tegasnya.
Selama pelaksanaan BDR, orang tua wali peserta didik dihimbau untuk meningkatkan pengawasan dan pendampingan terhadap anak, serta membatasi aktifitas anak di luar rumah, kecuali untuk keperluan yang mendesak. Kemudian, anak diharapkan tetap berada di rumah, mengikuti kegiatan pembelajaran sesuai arahan satuan pendidikan, serta menghindari aktifitas di luar ruangan yang berpotensi meningkatkan paparan kabut asap dan berdampak terhadap kesehatan.
“Seluruh satuan pendidikan agar tetap memantau perkembangan kondisi kualitas udara dan kesehatan warga sekolah, serta mengutamakan langkah-langkah pencegahan terhadap dampak kabut asap. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka akan ditinjau kembali berdasarkan perkembangan kondisi kualitas udara, dan arahan lebih lanjut dari Pemerintah Kabupaten Karimun,” pungkasnya.(*)

























































