Home Featured Disnaker Sebar Surat Edaran THR

Disnaker Sebar Surat Edaran THR

0
Disnaker Sebar Surat Edaran THR

Kundur News – KARIMUN – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Karimun menyebarkan surat edaran tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), yang telah disampaikan ke seluruh perusahaan se Kabupaten Karimun pada Selasa kemarin (7/6).

Kepala Disnaker Kabupaten Karimun, Hazmi Yuliansyah mengatakan, semua perusahaan wajib menaati surat edaran yang telah disebarkan. Dimana intinya adalah paling lambat semua pekerja sudah harus menerima THR tujuh hari jelang hari raya Idul Fitri.

“Penegasan ini berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Nakerprind nomor HI/230/VI/2017 tentang pembayaran THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan,” kata Hazmi, kemarin.

Menurutnya, Disnaker akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang melanggar. Sebagaimana yang telah diatur didalam Permenaker nomor 6 tahun 2016 dan PP nomo 78 tahun 2015. Dengan sanksi yang diberikan berupa sanksi adminstrasi, sanksi denda dan sanksi pembatasan usaha.

Sementara isi dari surat edaran soal THR itu menurutnya adalah, pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus meneris atau lebih. THR keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu maupun pejanjian kerja waktu tertentu.

Hitung-hitungan jumlah THR yang harus diterima pekerja adalah, pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara profesional sesuai masa kerja dengan penghitungan yakni, masa kerja dikali satu bulan upah dibagi 12.

Menurut Hazmi, THR keagamaan dibayarkan sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja atau buruh. Terkecuali jika ada ketentuan lain sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja bersama. Bahkan pekerja atau buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan erjanjian kerja terhitung 30 hari sebalum hari raya keagamaan berhak untuk mendapatkan THR keagamaan.

Disnaker kata Hazmi lagi, telah menyediakan posko pengaduan di Kantor Disnaker Kabupaten Karimun, untuk itu bagi pekerja yang merasa haknya atau THR nya belum didapat seminggu sebelum hari raya, maka silahkan melapor ke Posko Pengaduan Disnaker pada jam kerja.*