Home Kepri Batam Dit Resnarkoba Polda Kepri Berhasil Amankan 7 Tersangka Tindak Pidana Narkoba Jenis Daun Ganja Dan Pil Ekstasi

Dit Resnarkoba Polda Kepri Berhasil Amankan 7 Tersangka Tindak Pidana Narkoba Jenis Daun Ganja Dan Pil Ekstasi

0
Dit Resnarkoba Polda Kepri Berhasil Amankan 7 Tersangka Tindak Pidana Narkoba Jenis Daun Ganja Dan Pil Ekstasi
7 Tersangka Tindak Pidana Narkoba Jenis Daun Ganja Dan Pil Ekstasi

Batam – Dari lima Laporan Polisi, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan Tujuh orang yang diduga tersangka Tindak Pidana Narkoba, ketujuh orang tersebut masing-masing berinisial RSP alias R, DS alias D, BN alias B, AEZ alias A, RK alias M, AK alias A dan DS alias D. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, didampingi oleh Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, di Media Center Polda Kepri. Rabu (19/8/20).

“Keberhasilan ungkap kasus Narkoba jenis ganja dan Pil Ekstasi ini, diungkap dalam waktu yang tidak terlalu lama yaitu dari tanggal 14 Agustus sampai dengan 16 Agustus 2020, di beberapa wilayah Provinsi Kepri antara lain di wilayah Kota Tanjungpinang, Batu Ampar Kota Batam, dan di Baloi Permai Kota Batam, ada lima Laporan Polisi serta tujuh orang diduga tersangka diamankan. Dari dua tersangka pengedar pil ekstasi Salah satunya berinisial RSP alias R yang membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 77 butir merupakan Oknum PNS DI Kota Tanjungpinang”, jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

“Barang bukti yang berhasil disita dari tangan ketujuh tersangka ini totalnya ada 1,48 Kg Daun Ganja Kering dan 77 Butir Pil Ekstasi. Kasus ini merupakan pengungkapan yang kesekian kalinya dan hal ini menunjukkan keseriusan kita dalam pemberantasan Narkoba di Wilayah Provinsi Kepri,” ujarnya.

“Dari pengungkapan di beberapa tempat ini tentunya kepada para tersangka akan diterapkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat  (1), ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2). Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun”, tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Selanjutnya Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, mengatakan, “Bahwa untuk Daun Ganja Kering ini berasal dari salah satu Daerah di Sumatera dan saat Tim melakukan penangkapan, barang haram tersebut sudah berbentuk pecahan-pecahan paket yang siap diedarkan sedangkan untuk tersangka pemilik Pil Ekstasi sama juga halnya bahwa barang tersebut akan diedarkan oleh tersangka di wilayah Kota Tanjungpinang”, tukasnya.*