Home Nusantara Peristiwa Dituding peras warga, Kasat Narkoba Banyuasin diadukan ke propam

Dituding peras warga, Kasat Narkoba Banyuasin diadukan ke propam

0

dituding-peras-warga-kasat-narkoba-banyuasin-diadukan-ke-propam

 

 

 

 

Sehari usai melapor ke Polres Banyuasin, dua orang mengaku diperas oleh Kasat Narkoba Polres Banyuasin, AKP Iksan Hasrul, yakni Ki Agus Khairul (37 tahun) dan Zulfikri (53 tahun), hari ini mengadukan polisi itu ke Yaduan Propam Polda Sumatera Selatan. Mereka melaporkan tindakan Iksan disebut memeras keduanya sebesar Rp 16 juta, sebagai imbalan pembebasan karena dituduh membawa narkoba jenis sabu.

Zulfikri mengatakan, pengaduan itu dilakukan buat membuktikan kasus pemerasan dilakukan Iksan benar-benar terjadi dan merugikan mereka. Dia berharap, pihak kepolisian menindak tegas anggotanya itu karena dinilai melawan hukum.

“Kami nilai tindakan Kasat Narkoba itu sudah menyalahi kode etik dan mencederai instansi Polri,” kata Zulfikri di Mapolda Sumsel, Senin (11/5).

Sementara itu, Kapolres Banyuasin, AKBP Julihan Muntaha, mengatakan belum tahu pasti apa penyebab adanya laporan untuk anak buahnya itu. Dia pun enggan berkomentar banyak soal tuduhan melakukan pemerasan dialamatkan kepada anak buahnya itu.

“Saya akan bertemu untuk berbicara terlebih dahulu dengan dirinya (Iksan), karena saya belum tahu persoalannya,” kata Julihan.

Kemarin, Agus dan pamannya, Zulfikri, mengadukan Iksan karena diduga melakukan pemerasan terhadap mereka. Agus dan pamannya ditangkap karena tuduhan membawa kasus narkoba. Setelah uang diminta sebesar Rp 16 juta diberikan, kedua warga itu akhirnya dibebaskan. Dua hari setelah bebas, keduanya melapor ke SPKT Polda Sumsel atas tuduhan pemerasan, Minggu (10/3).

Kedua pelapor ditangkap Polres Banyuasin dengan tuduhan membawa sabu saat berada sebuah SPBU Jalan Palembang-Betung, Banyuasin, pada Kamis (7/5) malam. Padahal menurut mereka, tuduhan itu tidak benar karena cuma membawa kotak berisi tawas.

Paket itu diambil dari rumah bibi Khairul bernama Aya (60 tahun), tinggal di Palembang. Setelah bungkusan diambil, keduanya menghubungi seseorang via telepon buat janjian bertemu. Atas arahan temannya, Zulfikri dan Khairul janjian bertemu di lokasi.

Bukannya bertemu orang yang ditunggu, mereka justru didatangi aparat kepolisian dan langsung memaksa keduanya naik ke mobil petugas. Polisi mengatakan mereka ditangkap karena kedapatan membawa sabu. Merasa tidak pernah membawa sabu, Zulfikri dan Khairul berontak. Terlebih, anggota menunjukkan kotak paket bukan milik mereka.

Karena terus mengelak, Khairul dan Zulfikri sempat dipukul di dalam mobil. Tak lama kemudian, mereka dibawa ke Mapolres Banyuasin dan ditahan di sana. Kemudian Aya, pemilik paket itu, juga dijemput dari kediamannya.

Menurut dia, setelah Aya datang, aparat kepolisian sebenarnya sudah tahu kotak yang mereka bawa isinya tawas. Tetapi, petugas malah meminta uang tebusan sebesar Rp 16 juta jika ingin bebas. Karena sudah tidak tahan diperas dan dipukuli, mereka pun memberikan uang itu kepada Iksan. Keduanya baru dilepaskan setelah menginap semalam di mapolres, pada Jumat (8/5) sore.

Iksan saat dikonfirmasi membantah tudingan melakukan pemerasan. Dia malah mengatakan, Sat Narkoba Polres Banyuasin tidak pernah melakukan penangkapan di lokasi dan waktu disebutkan pelapor.

 

 

 

+

+

http://www.merdeka.com/peristiwa/dituding-peras-warga-kasat-narkoba-banyuasin-diadukan-ke-propam.html