Home Regional Bali DPRD Bali Setujui Raperda Pengelolaan Sapi Bali Dijadikan Perda

DPRD Bali Setujui Raperda Pengelolaan Sapi Bali Dijadikan Perda

0
DPRD Bali Setujui Raperda Pengelolaan Sapi Bali Dijadikan Perda

Kundur News – Denpasar – DPRD Provinsi Bali menyetujui pembahasan lebih lanjut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengelolaan Sapi Bali menjadi Peraturan Daerah (Perda). Seluruh fraksi yang ada di DPRD Bali berpendapat bahwa perlu upaya untuk melestarikan keberadaan sapi Bali. Demikian terungkap dalam penyampaian pemandangan umum lima fraksi DPRD Provinsi Bali terkait Raperda Pengelolaan Sapi Bali, Senin (10/7) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali.

Fraksi Partai Gerindra dalam pandangan umumnya yang dibacakan oleh I Wayan Tagel Arjana,ST disampaikan bahwa upaya melestarikan species sapi Bali merupakan sebuah kebutuhan. Mengingat keberadaan sapi Bali telah memberikan kontribusi bagi kehidupan masyarakat Bali serta mendukung swasembada daging di Indonesia.

Fraksi Partai Gerindra juga meminta agar peran serta masyarakat dimaksimalkan dengan mendorong serta memfasilitasi kelompok-kelompok peternak Sapi Bali. Harapanya populasi sapi Bali bertambah dan mempunyai kemampuan yang meningkat.

Fraksi Partai Demokrat dalam pemandangan umumnya yang dibacakan oleh I Wayan Adnyana, SH menyampaikan bahwa Sapi Bali mempunyai beberapa keunikan dan keunggulan dibandingkan dengan sapi rumpun lain. Kehadiran Perda diharapkan dapat menjaga kemurnian sapi .

Fraksi Partai Golkar dalam pemandangan umumnya yang dibacakan oleh Ida Bagus Gede Udiyana, ST dan pemandangan umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang dibacakan oleh I Nyoman Parta berpendapat kehadiran Perda tentang pengelolaan Sapi Bali perlu dilakukan sebagai upaya mencegah upaya-upaya penyelundupan Sapi Bali ke luar daerah. Terutama untuk menghindari terjadinya penyelundupan sapi betina dan anaknya atau bibit.

Fraksi Panca Bayu dalam pemandangan umum fraksinya yang dibacakan oleh I Kadek Nuartana berpendapat kemurnian dan populasi sapi Bali perlu dipertahankan sehingga dengan kehadiran Perda tersebut akan menjadi sistematis dan berkelanjutan.

Rapat Paripurna ke-12 DPRD Provinsi Bali yang dihadiri oleh 38 anggota DPRD Bali, Gubernur Bali Made Mangku Pastika, Sekda Provinsi Bali Cok Pemayun serta Kepala OPD di lingkungan Provinsi Bali, juga mengagendakan pemandangan kelima fraksi terkait raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 dan Raperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali.

Terhadap raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016, secara keseluruhan kelima fraksi menyatakan apresiasinya atas prestasi dari Pemprov Bali dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI atas Laporan Hasil Pemeriksaan Terhadap LKPD Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2016.*