Home Kepri Anambas DPRD KKA Bahas Ranperda Terkait BPJS Ketenagakerjaan

DPRD KKA Bahas Ranperda Terkait BPJS Ketenagakerjaan

0
DPRD KKA Bahas Ranperda Terkait BPJS Ketenagakerjaan

Anambas – DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan audiensi bersama BPJS Ketenagakerjaan cabang Kota Tanjungpinang, terkait perda agar BPJS memiliki kepastian dalam penerapan implementasi di Kabupaten tersebut.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Tanjungpinang, Sri Sudarmadi memaparkan, dimana Peraturan Daerah (Perda) terkait penyelenggaraan Jaminan Sosial ini bertujuan agar BPJS memiliki kepastian dalam penerapan implementasi di Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Terbitnya Perda ini agar Program dari BPJS Ketenagakerjaan memiliki kepastian dalam implementasinya di Anambas, sehingga benar-benar bisa menghadirkan negara untuk rakyat dalam jangka panjang,” paparnya.

Sudarmadi mengatakan, pencapaian dari Program BPJS Ketenagakerjaan di Anambas cukup bagus dimana mencapai coverage hingga 80%.

“Untuk pencapaian dari Program kami di Anambas sangat bagus, itu jika diturunkan dari Real sisa pekerja yang belum terdaftarkan, maka capaian cakupannya sudah 80% lebih, sehingga ada peluang bagus untuk di Kabupaten Kepulauan Anambas menjadi satu-satunya Kabupaten yang berpotensi mencapai Universal Coverage,” kata dia.

Simulasi perhitungan iuran turut di paparkan oleh Kepala Cabang BPJS Tenagakerja Cabang Tanjungpinang itu, dimana Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) sebesar 0,24%, Jaminan Kematian (JKM) sebesar 0,3%, dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 5,7%.

“Jaminan Hari Tua (JHT) dibagi lagi, tenaga kerja sebesar 2%, dan Pemberi Kerja 3,7%”. Tukasnya.

Sejalan dengan itu, salah satu anggota DPRD KKA, Ayub sebagai perwakilan menyetujui dengan adanya Ranperda jaminan sosial ini.

“DPRD pada prinsipnya menunggu naskah atau draft yang disampaikan Pemerintah Daerah nantinya, maka dari itu akan kami lakukan pengkajian ulang serta menambahkan point yang bermanfaat dan penting bagi masyarakat,” pungkasnya.*