KAMPAR – Kepala Desa (Kades) nonaktif Pulau Permai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, berinisial J, resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau atas dugaan tindak pidana asusila, yakni percobaan pemerkosaan terhadap seorang warganya sendiri berinisial HP.
Hal ini disampaikan oleh pengacara korban, Dr. Suriyadi, SH., MH., saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (7/11). Menurutnya laporan itu sudah diterima tiga hari yang lalu.
“Kita laporkan, terkait persoalan dugaan tindak pidana asusila percobaan pemerkosaan. Alhamdulillah laporan kita sudah diterima Polda Riau, pada Senin (3/11/2025),” ujar Suriyadi.
Suriyadi mengatakan, menurut keterangan yang diperoleh dari korban, inisial HP, peristiwa dugaan percobaan pemerkosaan tersebut terjadi pada 25 Januari 2025.
Suriyadi membeberkan dugaan tindakan yang dialami kliennya. Ia menyebutkan, berdasarkan keterangan HP, terduga pelaku sempat membekap, menindih, mencium, dan menggerayangi korban.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan ini adalah pelecehan terhadap harkat dan martabat seorang wanita.
“Atas peristiwa yang dialaminya, klien kami masih trauma dan terganggu secara fisikis. Korban meminta keadilan dan tindakan tegas terhadap pelaku yang telah melecehkan dirinya,” jelas Suriyadi.
Hal yang semakin menyakitkan, lanjut Suriyadi, adalah dugaan ucapan yang dilontarkan oleh terduga pelaku kepada korban dengan pernyataan kamu ini kan barang bekas,” ungkap Suriyadi, sembari menambahkan bahwa perbuatan dan ucapan tersebut sangat merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan.
Pihak kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa terduga pelaku diduga selalu membujuk korban untuk meminta tindakan pelecehan tersebut diulang lagi.
Dengan diterimanya laporan, pihak korban menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum.
“Harapan kami tentunya proses hukum ini berjalan dengan lancar, kami meminta kepada kepolisian Republik Indonesia khususnya Polda Riau betul-betul memberikan kepastian hukum dan keadilan, terhadap klien kami,” tegas Suriyadi.
Kami berharap perkara ini menjadi perhatian khusus oleh Bapak Kapolda. Mengingat dugaan tindak pidana ini sempat heboh dan viral di pemberitaan maupun media sosial. Namun, secara spesifik ia meminta agar proses hukum segera ditindaklanjuti demi keadilan terhadap klien nya.
“Terutama terhadap terduga pelaku agar segera ditangkap, karena saat membuat laporan kami menyerahkan beberapa alat bukti terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual tersebut,” jelas Suriyadi.
Suriyadi juga menegaskan bahwa selaku kuasa hukum klien inisial HP, ia tidak memiliki kepentingan untuk berkoordinasi dengan mantan kepala desa tersebut, karena penugasannya hanya untuk melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut.