
Tanjungbatu – Kepala Desa Prayun, Kecamatan Kundur Utara, Tarub Murdiono alias Danu, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Karimun Kantor Cabang di Tanjungbatu Kundur, Selasa, (12/08/2024).
Danu dijerat atas kasus korupsi keuangan desa, DD (Dana Desa) maupun ADD (Anggaran Dana Desa) Desa Prayun tahun anggaran 2024.
“Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada serangkaian tindakan penyidikan oleh Tim Penyidik dan hasil ekspose perkara yang telah dilaksanakan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu yang pada pokoknya Tim Penyidik berpendapat telah terpenuhinya alat bukti yang cukup sebagaimana diatur pada Pasal 184 Ayat (1) KUHAP dan adanya tindakan Perbuatan Melawan Hukum oleh tersangka sehingga Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu menetapkan tersangka dengan inisial TM selaku Kepala Desa berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu Nomor : PRINT- 126 / L.10.12.8 / Fd.2 / 08 / 2025 Tanggal 12 Agustus 2025,” ujar Cabjari Tanjungbatu, Hengky Fransiscus Munte, S.H., M.H.
Dikatakannya juga, atas kasus tersebut, pihak penyidik kejaksaan telah melakukan pemeriksaan sebanyak 32 saksi dan satu orang ahli.
Modus yang dilakukan tersangka, melakukkan pencairan keuagan desa tidak melalui prosedur atau melalui aplikasi CMS, semua akun CMS dikendalikanya kemudian melakukan transfer ke rekning istrinya, sehingga ditemukan aliran dana sebesar Rp 500 juta.
Adapun modus yang dilakukan dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut Kepala Desa melakukan pencairan Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang seharusnya, namun langsung menagambil alih akun CMS desa yang harusnya dipegang juga oleh Bendahara Desa dan Operatos CMS desa, sehingga Kepala Desa dapat mencairkan Anggaran Desa tanpa melibatkan Perangkat Desa Lainnya. Kemudian, ditemukan Fakta Kepala Desa perayun langsung mengalihkan anggaran Desa ke ke rekening pribadi milik istri kepala desa yaitu saksi dengan inisial “UH” sebesar Rp.515.212.000,” ujar Kacabjari.
Atas perbuatan yang dilakukan tersagka terdapat beberapa kegiatan yang berasal dari Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Sehingga pekerjaan-pekerjaan tersebut terdapat pekerjaan yang tidak selesai atau mangkrak. Dimana pengeluaran yang tidak didukung bukti sah, penyimpangan kegiatan, dan Penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.
“Selanjutnya Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu melakukan pemeriksaan Kesehatan terhadap tersangka berinisial “TM” yang didampingi oleh Pensehat Hukum. Dalam hasil pemeriksaan kesehatan tersangka inisial TM dinyatakan dalam keadaan sehat. Sehingga, terhadap tersangka akan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu Nomor : PRINT – 127 / L.10.12.8 / Fd.2 / 08 / 2025 Tanggal 12 Agustus 2025 dengan masa penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai dari Tanggal 12 Agustus 2025 s/d 31 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Balai Karimun,” ujarnya.
Tersangka Danu melanggar PRIMAIR Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi SUBSIDIAIR Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)