Natuna, Kundurnews.co.id – Manager ULP PLN Natuna, Rafki Chandra, memberikan klarifikasi terkait kapal pengangkut minyak di perairan Subi yang terbakar. Berikut adalah poin-poin klarifikasi yang diberikan, Sabtu 10 Mei 2025 :

1. Minyak yang diangkut memang milik PLN.
2. Pihak PLN mengetahui bahwa standar untuk transportasi minyak adalah kapal besi, bukan kapal kayu.
3. Pemilihan kapal kayu sesuai dengan kondisi geografis di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) dan regulasi dari Kemenhub No. UM.003/10/5/DK-16.
-Tidak ada pelanggaran prosedur atau penyimpangan dalam pemilihan pihak ketiga.

Namun, perlu diperhatikan bahwa Natuna tidak lagi termasuk Wilayah Tertinggal berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020. Bupati Natuna, Wan Siswandi, pada 24 November 2024 juga telah menegaskan bahwa Natuna hanya masuk dalam Wilayah Terluar dan Terdepan.

Kejadian kapal terbakar ini terjadi pada tanggal 19 Maret dan sudah dirilis di beberapa media sebelumnya. Pertanyaan yang masih belum terjawab adalah mengapa kapal kayu dipilih untuk supply minyak ke Subi dan Midai, meskipun standar kapal untuk supply minyak adalah kapal besi. Apakah PLN memiliki alasan khusus untuk memilih kapal kayu dalam kasus ini?

Laporan : Mon.

Previous articleBabinsa Koramil 10/Plg Intensifkan Sosialisasi dan Patroli Karhutla di Pelangiran