PT Jayamix Utama Karya

Natuna, Kundurnews.co.id – Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan harus memiliki Perizinan Berusaha dari pemerintah pusat.

Namun, hasil investigasi menunjukkan bahwa PT Jayamix menggunakan pasir dari wilayah Penarik, Natuna, tanpa izin resmi di Natuna.

Pihak PT Jayamix, Iwan, mengakui bahwa material pasir untuk Ready Mix milik PT Jaya Mix diambil dari sekitar wilayah Natuna (Penarik). Saat dikonfirmasi, Iwan menjawab, “Dari sekitar Penarik,” Rabu, (10/9/2025).

Material yang diambil dari tambang ilegal dapat melanggar hukum pertambangan dan berpotensi menjerat pihak kontraktor dan penyedia bahan bangunan dengan sanksi pidana dan denda.

Kepala PTSP Natuna, Sofian, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada izin tambang resmi di Natuna, termasuk untuk pasir dan batu.

Artinya, material yang digunakan PT Jayamix berpotensi besar berasal dari tambang ilegal. Untuk keabsahannya, diharapkan pihak terkait segera mengusutnya. Laporan: Mon.

Previous articleKakanwil Ditjenpas Riau Tegaskan Penyewaan Rumah Dinas Lapas Tembilahan Sesuai Aturan
Next articlePererat Sinergi dengan Warga, Babinsa Desa Tekulai Serda Salehen Laksanakan Komsos di Wilayah Binaan