Bentuk protes dari dari penyuplai material, parkirkan alat berat di gerbang masuk Kantor Barkamla Natuna di Kecamatan Bubguran Timur Laut Kabupaten Natuna.

Natuna, Kundurnews.co.id – PT Toleransi Aceh, perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan Kantor Barkamla di Natuna, dituding mengeles dalam menangani masalah pembayaran upah pekerja dan material. Tuduhan ini muncul setelah perusahaan mengeluarkan surat hak jawab atas pemberitaan media Kundurnews dengan judul “Kejati Kepri Diminta Segera Periksa Proyek Kantor Barkamla Natuna”.

Dalam surat hak jawab tersebut, PT Toleransi Aceh menyebutkan bahwa sumber informasi pada berita tersebut tidak jelas. Namun, faktanya, banyak pekerja dan penyuplai material yang masih belum menerima pembayaran hingga saat ini. “Sampai sekarang belum dibayar,” jelas Toto, penyuplai material, Rabu (7/5/2025).

PT Toleransi Aceh juga mengklaim bahwa upah pekerja telah disalurkan melalui mandor masing-masing pekerja. Namun, tidak ada bukti yang jelas tentang berapa uang yang sudah disalurkan dan berapa sisa yang belum disalurkan. Jadi klaim sepihak dari PT Toleransi Aceh tak dapat dipercaya begitu saja. Karena mau mengecek kebenarannya salah satu mandor, Zainal, sudah tidak bisa dihubungi lagi.

Diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengusut kasus ini. “Agar kasus ini terang benderang, kami berharap APH segera mengusutnya,” harap para pekerja.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang kualitas bangunan dan pengawasan proyek. “Kalau pengawasan proyek ini berjalan sebagaimana mestinya, tidak akan timbul banyak masalah seperti ini,” kata salah satu pekerja.

Sampai berita ini diterbitkan Konsultan Supervisi dari perusahaan PT Rancang Semesta Nusantara belum bisa dihubungi. Begitu juga dengan pihak Kabalai Kepri, tidak pernah mau menanggapi setiap dikonfirmasi media ini.

Speck proyek senilai Rp. 23.468.922.556,00 mulai dipertanyakan, berdasarkan laporan dari berbagai sumber, mulai dari parit, pagar, rangka aluminium, kunci grendel dan ensel diragukan kualitasnya. Dan kalau didalami lagi, mungkin lebih banyak lagi kejanggalan yang akan ditemukan.

Sementara itu Kasipenkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, saat dikonformasi mengatakan jika ada peristiwa pidana pada proyek kantor barkamla Natuna, maka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami ucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan. Seluruh informasi, data atau laporan dari masyarakat menjadi bahan masukan buat kami untuk selanjutnya dapat ditelaah, dianalisa dan ditindaklanjuti untuk mengetahui apakah ada atau tidak ada peristiwa pidana dalam hal laporan dimaksud. Jika ada peristiwa pidana maka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.” tegas Yusnar Yusuf.

Laporan : Mon.

Previous articleSerka P. Siregar Ajak Warga Jaga Silaturahmi dalam Kegiatan Komsos di Kampung Pancasila
Next articleDihadapan Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Bupati Inhil H.Herman sampaikan Potensi Inhil