Home Featured KEPSEK MTSN 01 KUNDUR MEMBUAT KEBIJAKAN SEPIHAK

KEPSEK MTSN 01 KUNDUR MEMBUAT KEBIJAKAN SEPIHAK

0
KEPSEK MTSN 01 KUNDUR MEMBUAT KEBIJAKAN SEPIHAK

Kundur News.

Pada umumnya, para orang tua atau wali murid berkeyakinan, bahwa dengan pendidikan bisa mendongkrak dan meningkatkan dibidang pendidikan. Karna Pendidikan dipandang sebagai sarana intervensi kehidupan dan agen pembaharuan.

Anggapan dan keyakinan yang telah bersarang didalam pikiran para wali murid atau orang tua tersebut sirna hanya disebabkan sedikit kurang berakhlak.

Padahal arti pendidikan dalam upaya menciptakan peningkatan kualitas peserta didik atau yang lebih dikenal sebagai upaya pengembangan sumber daya manusia, terurama didalam era globalisasi yang telah masuk pada abad ke 21.

Memperhatikan peranan dan misi pendidikan bagi seluruh bangsa Indonesia tidaklah berlebihan apabila pihak yang bertanggung jawab di bidang pendidikan menggantungkan harapannya pada sektor pendidikan dalam rangka mengembangkan dan mengoptimalkan pendidikan untuk anak bangsa Indonesia yang kita cintai ini.

Sudah selayaknya apabila setiap warga negara mendapat kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan menurut kemampuan dan bukan untuk diintimidasi oleh sebuah kebijakan para oknum guru maupun kepala sekolah.

Program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun merupakan perwujudan amanat pembukaan UUD 1945 dalam rangka mencerdaskan seluruh anak bangsa bukan untuk sebuah kebijakan sepihak seperti yang terjadi di MTSN 01 Kundur Kabupaten Karimun. Sepatutnya para guru dan juga kepala sekolahmenhgacu pada pasal 31 UUD 1945 yang menyatakan (1) Tiap tiap warga negara berhak mendapat pendidikan (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang ungang.

Perlu diingat Wajib belajar merupakan salah satu program yang gencar digalakkan oleh Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas).

Program ini mewajibkan setiap warga negara untuk bersekolah selama 9 (sembilan) tahun pada jenjang pendidikan dasar yaitu dari tingkat kelas 1 Sekolah Dasar (SD) Madrasah Ibtdakiyah  (MI) hingga kelas 9 Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau MTS.

Landasan pokok keberadaan sistem pendidikan nasional adalah UUD 45 bab XIII Pasal 31 ayat (1) Yang menyatakan bahwa, tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Hal ini mengandung implikasi bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu memberi kesempatan belajar yang seluas luasnya kepada setiap warga negara. Dengan demikian dalam penerimaan seseorang sebagai peserta didik tidak dibenarkan adanya perlakuan yang berbeda yang didasarkan atas jenis perbedaan baik agama maupun suku dan juga latar belakang sosial dan tingkat kemampuan ekonomi.

Kendati Program wajib belajar di Indonesia telah dirintis sejak 1950 dan dituangkan dalam UU nomor 4 tahun 1950  UU nomor 12 tahun 1954 yang telah ditetapkan bahwa setiap anak usia 8-14 tahun telah dibiayai pemerintah untuk hal 9 tahun wajib belajar,sesuai dengan Permendiknas Nomor 35 Tahun 2006.

Dengan demikian Untuk mengejar ketertinggalan dunia pendidikan, baik dari segi mutu dan alokasi anggaran pendidikan dibandingkan dengan negara lain, UUD 1945 mengamanatkan bahwa dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan. Dengan harapan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sejak UUD 45 mengamanatkan bahwa anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN dan 20% APBD, alokasi anggaran pendidikan mengalami kenaikan dari waktu ke waktu.

Kendati demikian Hal tersebut diatas seakan niat pemerintah pusat dalam hal sembilan tahun wajib belajar kian hari kian menjadi sebuah hisapan jempol belaka dibumi berazam Kabupaten karimun khususnya pulau kundur.Padahal pemerintah pusat telah mengalokasikan dana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) sebesar 20% bahkan lebih demi untuk menunjang Sembilan Tahun Wajib Belajar.Namun niat pemerintah tersebut seakan tercoreng dan terkesan jauh panggang dari api,hanya dikarnakan kebijakan yang dibuat oleh para guru dan kepala sekolah di MTSN 01 Kundur.Dengan kerapnya MTSN 01 kundur mengeluarkan murid murid darisekolah tersebut, para wali murid menjadi kian resah, khawatir anaknya akan mengalami nasip serupa.

Yusril Efendi salah seorang murid yang dikeluarkan dari MTSN 01 Kundur baru baru ini kembali meresahkan para wali murid dikecamatan Kundur.Mengapa demikian? Maraknya murid murid yang dikeluarkan dari sekolah tersebut telah dianggap kebijakan yang terlalu berlebihan oleh para wali murid.Kebijakan tersebut juga dianggap kebijakan sepihak yang hanya dikarnakan akhlak lalu hak belajar para anak anak bangsa ini dicabut melalui kebijakan para guru dan juga kepala sekolah.Kendati demikian para wali murid meminta agar akhlak para guru di MTSN 01 Kundur juga dikontrol oleh Masyarakat juga pihak terkait dan pihak media selaku konrol sosial masyarakat.

Salmiah ibunda Yusril Ependi yang dijumpai awak media ini untuk dimintai keterangan 27/10 dikediamannya.Menurut Salmiah Yusril Efendi dikeluarkan atau diberhentikan dari sekolah hanya disebabkan mengambil makanan ringan (KK) disalah satu Sekolah Taman Kanak Kanak (TK) tepatnya dijalan KM 5 Kelurahan Tanjung Batu Barat Kecamatan Kundur Kota.

Masih menurut Salmiah, Cuma MTSN 01 Kundur yang mengeluarkan murid dari sekolah,sementara masih ada dari sekolah lain yang menjadi teman anaknya dalam hal melakukan perbuatan yang sama pada hari itu terang salmiah.

Tak Jauh beda yang disampaikan Kas Yadi salah seorang mantan RT yang mengetahui kronogis kejadian saat Yusril Ependi mengambil makanan ringan di Taman Kanak Kanak (TK) KM 5 Kelurahan Tanjung Batu Barat Kecamatan Kundur Kota.Menurut Kas Yadi Dirinya selaku Ketua RT pada saat itu telah berusaha menyurati pihak sekolah dalam arti sebagai rekomendasi agar Yusril Ependi tidak dikeluarkan dari MTSn 01 Kundur.Namun segala usaha yang telah dilakukan oleh Kas Yadi tidak diterima oleh Kepala sekolah MTSN 01 Kundur.*** Majid/Dapit***(Bersambung)