Home Featured Konpensasi Bagi Korban Jatuhnya Pesawat Lion Air

Konpensasi Bagi Korban Jatuhnya Pesawat Lion Air

0
Konpensasi Bagi Korban Jatuhnya Pesawat Lion Air

Jakarta – Direktur Operasional Lion Air, Capt. Daniel Putut, menyatakan siap untuk tanggung jawabnya terhadap keluarga korban sesuai aturan perundangan yang berlaku, memfasilitasi akomodasi serta keberangkatan keluarga korban menuju Jakarta.

“Kepada keluarga korban kami akan memenuhi hak dan tanggung jawab kami sesuai aturan yang berlaku, crisis center juga telah kita buka di Bandara Soekarno-Hatta,” ucap Daniel di posko Crisis Center Kecelakaan Pesawat Lion Air JT 610 di Terminal 1B Bandara Internasional Soekarno-Hatta, kepada Merdeka.com, Senin (29/10).

Menhub Budi memastikan pesawat dengan nomor registrasi PK-LQP merupakan pesawat yang baru beroperasi sejak Agustus lalu.

“Pesawat yang digunakan adalah pesawat baru B 737-800 Max yg baru dioperasikan pada bulan Agustus 2018 dengan lama penerbangan sebanyak 800 jam,” ungkapnya.

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah untuk memastikan pertanggung jawaban Lion Air kepada keluarga korban pesawat yang terkait kompensasi dan ganti rugi.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, meminta Kemenhub untuk memastikan bahwa pihak Lion Air bertanggung penuh terhadap hak-hak penumpang sebagai korban, terkait kompensasi dan ganti rugi.

Menurut Permenhub No. 77 Tahun 2011, penumpang yang mengalami kecelakaan pesawat (meninggal dunia) berhak mendapatkan kompensasi sebesar Rp 1.250.000.000/pax.

“Bahkan managemen Lion Air harus bisa memastikan keluarga yang tinggalkan agar tidak terlantar, dengan jaminan biaya pendidikan berupa beasiswa untuk ahli waris yang masih usia sekolah,” ujarnya.*

(Merdeka.com)