Korupsi pajak kembali mencoreng wajah negara. Dari kasus Gayus Tambunan hingga skandal mutakhir, kebocoran penerimaan negara terus berulang. Padahal, pajak adalah tulang punggung pembiayaan pembangunan. Ketika bocor, dampaknya bukan sekadar kerugian angka, melainkan melemahkan pertumbuhan ekonomi dan memperlebar jurang kesenjangan.
Data menunjukkan bahwa penerimaan pajak menyumbang lebih dari 70 persen pendapatan negara. Ketika sektor ini bocor akibat korupsi, dampaknya tidak berhenti pada angka kerugian negara semata, tetapi merembet ke masalah yang lebih struktural: melambatnya pertumbuhan ekonomi dan melemahnya fungsi redistribusi untuk menekan ketimpangan.
Dalam beberapa tahun terakhir, rasio pajak Indonesia masih berkisar di angka 10 hingga 11 persen dari PDB, relatif rendah dibandingkan banyak negara dengan tingkat pembangunan serupa. Kondisi ini menjadi semakin problematis ketika potensi penerimaan yang terbatas tersebut masih harus tergerus oleh praktik korupsi. Akibatnya, ruang fiskal pemerintah menyempit dan kemampuan negara untuk menghadirkan layanan publik yang merata menjadi terganggu.
Korupsi pajak juga menciptakan distorsi serius dalam perekonomian. Pertumbuhan ekonomi yang tercatat secara makro tidak selalu diikuti oleh peningkatan kesejahteraan masyarakat secara luas. Ketika sebagian pelaku usaha besar dapat “mengamankan” kewajiban pajaknya melalui praktik tidak sah, beban pembangunan justru jatuh pada kelompok yang patuh dan tidak memiliki akses terhadap kekuasaan. Inilah salah satu mekanisme mengapa ketimpangan pendapatan tetap tinggi meskipun ekonomi tumbuh.
Secara nasional, rasio gini Indonesia masih berada di kisaran 0,38, mencerminkan kesenjangan yang belum sepenuhnya teratasi. Korupsi pajak berkontribusi terhadap kondisi ini karena menggerus fungsi pajak sebagai instrumen redistribusi. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin menjadi berkurang atau tidak optimal.
Ironisnya, semua ini terjadi di tengah era kebebasan digital. Digitalisasi sistem perpajakan sebenarnya membuka peluang besar untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan pengawasan. Namun tanpa integritas aparatur dan tata kelola yang kuat, teknologi justru berpotensi menciptakan bentuk baru dari penyalahgunaan kewenangan. Digitalisasi, pada akhirnya, hanya alat—bukan jaminan bersihnya sistem.
Dalam konteks inilah, zakat dapat diposisikan sebagai instrumen korektif yang melengkapi kebijakan fiskal negara, bukan sebagai pengganti pajak. Potensi zakat nasional diperkirakan mencapai lebih dari Rp300 triliun per tahun, tetapi realisasi penghimpunannya masih jauh dari angka tersebut. Jika dikelola secara profesional, transparan, dan terintegrasi dengan sistem digital—sebagaimana yang mulai dilakukan oleh BAZNAS—zakat dapat berperan signifikan dalam menekan kemiskinan dan mengurangi ketimpangan.
Zakat memiliki keunggulan dalam menjangkau kelompok masyarakat paling rentan yang sering kali luput dari kebijakan makro. Ketika korupsi pajak melemahkan daya jangkau APBN, zakat dapat menjadi penyangga sosial yang memperkuat ketahanan ekonomi umat, khususnya di sektor mikro dan informal.
Namun demikian, zakat tidak boleh dijadikan alasan untuk menormalisasi kebocoran pajak. Justru sebaliknya, penguatan zakat harus berjalan seiring dengan pembenahan sistem perpajakan. Negara tetap memegang peran utama dalam memastikan keadilan fiskal, sementara zakat berfungsi sebagai pelengkap moral dan sosial dalam sistem ekonomi nasional.
Korupsi pajak pada akhirnya bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap tujuan bernegara. Di era digital yang menjanjikan transparansi, tantangan sesungguhnya terletak pada integritas manusia dan keberanian institusi. Tanpa itu, pertumbuhan ekonomi akan terus timpang, dan kesejahteraan hanya menjadi statistik tanpa makna. Di sinilah sinergi antara reformasi pajak dan optimalisasi zakat menemukan relevansinya sebagai jalan koreksi menuju ekonomi yang lebih adil dan berkeadaban.
“Sinergi reformasi pajak dan zakat diera digital adalah jalan koreksi menuju ekonomi yang adil dan nmengecilkan kesenjangan. Tanpa integritas, teknologi hanya akan jadi alat baru bagi korupsi.”
(Heri Pramono)

















































