KUNDURNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh orang tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi terhadap pengerjaan proyek di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara tahun 2023-2025, Kamis (22/10/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam rilis resmi KPK mengatakan, perkara ini merupakan pengembangan dari peristiwa tertangkap tangan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan, di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara pada 26 Juni 2025.

Ketujuh tersangka antara lain SCH selaku Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara periode September 2024 – 28 Juni 2025, RP selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BBPJN Sumut, FS selaku PPK 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I, HH selaku PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I, TRP selaku Kepala Satker PJN Wilayah II Provinsi Sumut, MM selaku PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah 2, MP selaku PPK 1.4 Satker wilayah 1 BBPJN Sumut.

“Dalam konstruksi perkara yang merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan pasca peristiwa tertangkap tangan, diketahui penyedia pemenang proyek diduga diminta memberikan komitmen fee kepada pihak di lingkungan BBPJN Provinsi Sumatera Utara,” jelas Budi Prasetyo.

Pemberian fee tersebut menurutnya, diduga dibagi berdasarkan jenjang jabatan, mulai dari level jabatan Kepala sebesar empat persen, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar satu persen hingga satu setengah persen, serta Bendahara hingga Pokja masing-masing sebesar nol koma lima persen.

Kata Budi Prasetyo, pemberian fee dilakukan secara langsung kepada para pihak di lingkungan BBPJN, baik secara transfer ataupun tunai. Apabila tidak memberikan fee kepada pihak BBPJN, penyedia proyek berisiko tidak lagi mendapatkan proyek di lingkungan BBPJN Provinsi Sumatera Utara.

Adapun rincian uang yang telah diterima oleh masing-masing tersangka adalah, terhadap SCH sebesar Rp300 Juta, RP sebesar Rp450 Juta, FS sebesar Rp290 Juta, HH sebesar Rp270 Juta, TRP sebesar Rp3,49 Miliar, MM sebesar Rp1,25 Miliar, serta MHT sebesar Rp550 Juta.

Atas perbuatannya, para tersangka diduga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 606 ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

“Terhadap ketujuh tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Oktober 2026 sampai 10 November 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” pungkasnya.(*)

Previous articlePolres Karimun Dorong Pencari Kerja Tingkatkan Keterampilan Melalui Program POLIRAN
Next articleKapolres Karimun Pimpin Kerja Bakti di Jembatan II Coastal Area