Foto : Istemewa

Natuna, Kundurnews.co.id – Pembangunan infrastruktur di Natuna, seperti jalan, jembatan, dan gedung pemerintahan, dihadapkan pada masalah serius terkait penggunaan material ilegal. Diduga, banyak proyek konstruksi yang menggunakan material tidak resmi, seperti pasir, tanah urug, dan batu pecah, tanpa izin resmi dari perusahaan tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, hanya ada satu perusahaan yang memiliki izin resmi untuk melakukan aktivitas pengambilan MBLB di Natuna, yaitu PT Berkah Tambang Sejahtera Natuna. Namun, perusahaan ini belum menyuplai material berupa tanah urug. “Saat ini baru PT Berkah Tambang Sejahtera Natuna yang memiliki izin. Terbit izinnya pada awal 2022 yang lalu,” jelas Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Natuna, Ahmad Sopian.

Lalu bagaimana dengan Pungutan Pajak MBLB atau biasa disebut galian C selama ini. Sementara Pemerintah daerah telah melakukan pungutan pajak MBLB dari proyek-proyek yang berjalan, meskipun menggunakan material ilegal. Ini menimbulkan pertanyaan etis tentang bagaimana pajak bisa dipungut dari aktivitas yang tidak sah.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah (Sekda) Natuna, Boy Wijanarko, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak menoleransi praktik ilegal. “Semua penyedia jasa konstruksi wajib mematuhi aturan. Asal material harus jelas, legal, dan punya dokumen resmi,” tegas Sekda di Ruang kerjanya pada Selasa (02/09/2025).

Boy juga mengingatkan, pembangunan tidak boleh mengorbankan lingkungan dan masa depan masyarakat.

Masyarakat berharap ada solusi nyata untuk mengatasi masalah ini. Pembangunan tetap berjalan, tetapi dengan material legal, harga yang terjangkau, serta pengawasan yang adil. Pembangunan memang penting, namun tanpa tata kelola yang baik dan regulasi yang ditaati, hasilnya bisa meninggalkan jejak pahit bagi masyarakat dan lingkungan.(Mon)

Previous articleBabinsa Rantau Panjang Hadiri Silaturahmi Tahunan Karang Taruna, Ajak Pemuda Aktif Bangun Desa