Mengawali Awal Tahun, Babinsa Koramil 02/TM Laksanakan Patroli Karhutla di Wilayah Binaan Pusaran 8 

Enok — Mengawali awal tahun, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 02/Tanah Merah, kodim 0314/Inhil, Serda Marhalim Pasaribu melaksanakan kegiatan patroli dan Sosialisasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), di wilayah binaan Pusaran 8, kelurahan Pusaran, kecamatan Enok, kabupaten Indragiri Hilir, pada Ahad (1/1/2023) pagi.

 

Saat dikonfirmasi awak media Serda Marhalim Pasaribu Babinsa Koramil 02/TM, Kodim 0314/Inhil mengatakan, bahwa kegiatan patroli antisipasi Karhutla tersebut untuk mencegah dini terjadinya kebakaran hutan dan lahan masyarakat yang ada di wilayah binaannya.

 

“Walaupun saat ini masih musim hujan, namun tidak menutup kemungkinan kebakaran lahan-lahan pertanian masyarakat bisa terjadi. Untuk itu saya dan warga melakukan patroli di daerah yang sering terjadi kebakaran lahan masyarakat,” ujar Sersan dua tersebut.

 

Dengan rutin melaksanakan kegiatan patroli Karhutla, sehingga dapat mencegah dini terjadinya kebakaran lahan masyarakat yang sengaja dibakar untuk membuka lahan pertanian.

 

“Lebih baik kita cegah dini Karhutla, dari pada nantinya dapat menimbulkan bencana kabut asap, dan sangat menggangu saluran pernapasan untuk masyarakat di sini,” jelas Babinsa.

 

Kendati demikian, dalam melaksanakan patroli Babinsa juga saat menemukan warga dalam rute patroli, mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak melakukan membakar lahan saat membuka lahan-lahan pertanian.

 

“Ya saat jumpa siapa saja pemilik kebun, maupun orang lewat saja, kita berikan sosialisasi kepada mereka. Apabila membuka lahan pertanian sangat dilarang dilakukan dengan cara membakar, karena dapat menimbulkan bencana kabut asap, apalagi saat ini bencana non alam virus COVID-19 masih marak terjadi, dengan itu menambahkan bencana, jadi kita juga yang repot nya,” tandasnya.

 

Menurut Babinsa, selain dapat menimbulkan bencana kabut asap, Karhutla juga dapat menimbulkan kerugian bagi diri sendiri maupun pemilik kebun lainnya.

 

“Iya kalau sudah merembet ke lahan-lahan pertanian masyarakat lainnya, jadi dapat merugikan orang lain, jadi sangat perlu diperhatikan betul-betul lah dan selalu diingat bahwa membuka lahan dengan cara membakar itu sangat tidak dibenarkan,” tutupnya.

Previous articleJalin Keakraban, Babinsa Koramil 06/KTM Serda Edili Lakukan Kegiatan komunikasi Sosial
Next articlePererat Silaturahmi, Babinsa Koramil 02/TM Laksanakan Komsos dengan Warga Binaan