INHIL — Dugaan praktik pungutan liar di area Pelabuhan Pelindo Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, mencuat ke permukaan. Pungutan ini dilakukan terhadap penumpang kapal dan disebut-sebut atas nama Koperasi Pelindo, yang menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Walau nilai pungutan yang dikenakan relatif kecil, namun jika dihitung secara akumulatif dalam waktu yang panjang, nilainya tentu tidak bisa dianggap remeh. Terlebih, pungutan ini disebut sudah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara masif di sekitar pelabuhan.
Belum lama ini, awak media mencoba menelusuri dugaan tersebut dan mendapati bahwa pungutan “pas penumpang” memang dilakukan oleh petugas yang mengaku dari koperasi. Namun, siapa yang menunjuk, atas dasar hukum apa, dan ke mana dana itu digunakan menjadi pertanyaan yang menggantung.
Menanggapi isu tersebut, General Manager (GM) Pelindo Tembilahan, Riky, memberikan klarifikasi. Ia membenarkan bahwa Pelindo Tembilahan memang memiliki koperasi yang sudah berbadan hukum dan telah beroperasi sejak Pelindo berdiri di daerah tersebut.
“Kita di Pelindo Tembilahan ini memiliki koperasi, dan koperasi ini berbadan hukum. Kami dari sisi Pelindo menjalin kerjasama dengan koperasi untuk melakukan efisiensi biaya operasional, salah satunya dengan menugaskan mereka melakukan penarikan pas penumpang,” ujar Riky kepada media.
Menurutnya, keberadaan koperasi bukan tanpa dasar. Ia menyebut bahwa ada kerjasama resmi antara Pelindo dengan koperasi yang diberi nama Koperasi Karyawan Pelabuhan Tembilahan. Penarikan pas penumpang sebesar Rp 2000 disebut sudah sesuai ketentuan yang diatur oleh regulator dan operator pelabuhan, yakni KSOP, Pelindo, dan operator kapal.
“Pas penumpang itu diberlakukan berdasarkan keputusan regulasi tahun 2021, khususnya untuk kapal-kapal tradisional seperti kapal kayu. Dana ini dipergunakan untuk pemeliharaan dan operasional terminal pelabuhan,” tambahnya.
Kemudian, saat didalami lebih jauh tentang ke mana aliran dana dari pas penumpang tersebut, Riky menegaskan bahwa semua hasil pungutan digunakan untuk mendukung aktivitas pelabuhan, termasuk pemeliharaan fasilitas yang ada.
Namun, munculnya pemberitaan ini tidak lepas dari keanehan lain. Beberapa berita terkait dugaan pungutan oleh koperasi tersebut sempat beredar di media daring, namun kemudian menghilang dan tidak bisa diakses — hanya menampilkan halaman error 404. Saat ditanya mengenai hal ini, Riky menjawab dengan tegas tidak mengetahui hal tersebut.
“Saya tidak tahu dan belum pernah ketemu siapa orangnya atau siapa medianya yang menulis berita itu,” jelasnya.
Meski begitu, Riky tetap menekankan bahwa pas penumpang yang dikenakan merupakan bagian dari operasional bisnis pelabuhan. Ia menyebut bahwa penyesuaian tarif dilakukan atas dasar efisiensi dan kebutuhan biaya pelayanan pelabuhan.