Penangkapan 6 Pelaku Narkoba di Kundur, Ada Yang Dilepas ?, Ada Apa?

Ilustrasi penangkapan pelaku narkoba
Ilustrasi penangkapan pelaku narkoba

Tanjungbatu – Masyarakat Kundur sangat apresiasi Satres Narkoba Polres Karimun, atas penangkapan terhadap pelaku narkoba yang ada di Kabupaten Karimun khususnya di Pulau Kundur. Diketahui, sebanyak 6 orang pelaku berhasil diringkus di tempat yang berbeda di wilayah Tanjungbatu Kota. Empat orang di rumah depan SDN 014 Kundur Bukit Tiong Tanjungbatu, dan dua orang di belakang Kantor Lurah Tanjungbatu Kota.

Menurut sumber, empat orang dilakukan penangkapan pada tanggal 24 November 2021 di depan SDN, yang dilakukan subuh hari.

“Benar ada penangkapan sebanyak empat orang di rumah sewa depan SDN 014. Untuk lebih lanjutnya saya tidak tahu,” ujar ketua RT Bukit Tiong, Dodi Gusmiza saat di Konfirmasi Kundur News, Selasa, (30/11/2021).

Untuk penangkapan lanjutan, Polisi melakukan pengembangan. Pada Sabtu Malam, 27 November 2021, Satres narkoba kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang di rumah belakang kantor Lurah Tanjungbatu Kota, satu diantaranya adalah wanita berinisial HN.

Dibalik apresiasi masyarakat Kundur, terdengar kabar bahwa HN diduga akan dilepaskan, tidak tau pasti apa penyebabnya.

Salah satu tokoh pemuda yang juga anggota Lembaga Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN) di Kundur, Zainuddin, mengatakan, kinerja pihak Polres Karimun dalam hal memberantas narkoba boleh diacungkan jempol.

“Penangkapan pelaku narkoba boleh kita acungkan jempol. Penangkapan tentunya harus ada bukti-bukti. Kalau ke-enam pelaku terbukti pengguna atau pengedar narkoba harus dapat dibuktikan dengan bukti-bukti autentik, salahsatunya ya melalui tes urine. Kalau ternyata semuanya di tes urine dan terbukti semuanya positif, saya kira kalau ada informasi ada yang dilepas, ini yang menjadi pertanyaan besar,” kata Zainudin.

Menurut sumber, HN diketahui pemain lama soal narkoba, wanita asal Sumatra Utara ini deketahui sebagai jasa massage ke hotel-hotel, sekaligus menjajakan barang haram tersebut.

Dikatakan Zainuddin lagi, “saat penangkapan diketahui RT/RW, saat dilepas karena tidak terbukti, pihak penegak hukum juga harus memberi tahu kembali ke RT atau warga setempat. Tapi saya yakin kinerja Polres Karimun transfaran dan akuntable,” tukasnya.

Kasat Narkoba Polres Karimun, Elwin, ditelpon tidak menjawab, di pesan melalui WhatsApp juga tidak merespons, untuk dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut, semoga dapat dijelaskan melalui konfrensi pers nanti.*

Previous articleBupati Inhil Memimpin Rapat Kordinasi dan Evaluasi Percepatan Vaksinasi Covid-19
Next articleInhil Raih Kabupaten Informatif di “KI Riau Award” 2021