Tanah Merah, – Dalam rangka mempererat hubungan dengan masyarakat di wilayah tugasnya, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Desa Tekulai, Koramil 02/Tanah Merah Kodim 0314/Inhil, Serda Salehen, melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) bersama warga binaannya di Desa Tekulai, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir, Rabu (10/9/2025).

 

Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas rutin Babinsa dalam membina wilayah teritorialnya, sekaligus sebagai sarana untuk mengetahui kondisi sosial masyarakat secara langsung. Melalui Komsos, Babinsa dapat lebih memahami situasi dan dinamika yang terjadi di tengah masyarakat.

 

“Komsos ini adalah salah satu upaya kami sebagai aparat kewilayahan untuk mendekatkan diri dengan masyarakat. Dengan terjalinnya komunikasi yang baik, kita bisa bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar,” ujar Serda Salehen dalam keterangannya.

 

Menurutnya, peran Babinsa tidak hanya terbatas pada aspek pertahanan dan keamanan, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam pembangunan dan penyelesaian berbagai persoalan sosial di desa.

 

Dalam pertemuan yang berlangsung secara santai namun penuh makna tersebut, Serda Salehen berdialog langsung dengan sejumlah warga. Ia mendengarkan keluhan, masukan, serta aspirasi masyarakat terkait berbagai hal, mulai dari kondisi infrastruktur desa, pertanian, hingga masalah kebersihan lingkungan.

 

Salah satu warga, Bapak Abdul Malik (52), menyambut baik kegiatan ini dan menyampaikan apresiasi atas perhatian Babinsa terhadap masyarakat.

 

“Kami merasa senang dan terbantu dengan kehadiran Babinsa di tengah masyarakat. Beliau selalu hadir jika ada kegiatan desa maupun saat kami butuh bantuan. Semoga silaturahmi ini terus terjalin dengan baik,” ujarnya.

 

Kegiatan Komsos juga dinilai efektif untuk memperkuat sinergitas antara TNI dan rakyat. Kehadiran Babinsa di tengah masyarakat menciptakan rasa aman dan nyaman, serta membangun kepercayaan antara aparat dan warga.

Previous articleKakanwil Ditjenpas Riau Tegaskan Penyewaan Rumah Dinas Lapas Tembilahan Sesuai Aturan