
Natuna, Kundurnews.co.id – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Natuna, Hendra Harry Jona, menegaskan bahwa setiap orang yang diperintahkan untuk bekerja baik melalui perintah lisan maupun tertulis secara hukum sudah melekat haknya untuk mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Hendra, tidak ada alasan bagi pemberi kerja, baik pemerintah daerah maupun pelaku usaha, untuk mengabaikan kewajiban tersebut.
“Begitu seseorang disuruh bekerja, meskipun hanya perintah lisan, di situ sudah ada hubungan kerja. Artinya, hak perlindungan BPJS Ketenagakerjaan wajib diberikan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kewajiban perlindungan ini tidak hanya berlaku bagi perusahaan besar, tetapi juga instansi pemerintah, proyek konstruksi, pelaku UMKM, hingga kegiatan pekerjaan harian dan borongan.
Hendra menekankan bahwa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bentuk tanggung jawab hukum dan moral terhadap keselamatan serta masa depan pekerja.
“Jika terjadi risiko kerja dan pekerja tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, maka tanggung jawabnya bisa beralih sepenuhnya kepada pemberi kerja,” ujarnya.
Karena itu, ia mendorong Pemerintah Daerah agar lebih aktif memastikan seluruh kegiatan yang menggunakan tenaga kerja termasuk proyek yang dibiayai APBD maupun APBN telah mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Pesan yang sama juga disampaikan kepada sektor usaha agar tidak menunggu kejadian baru mendaftarkan pekerja, melainkan menjadikan BPJS Ketenagakerjaan sebagai kewajiban sejak awal bekerja.
Laporan : Mon.
























































