Home Nusantara Peristiwa Polisi tetapkan empat tersangka lagi penipu CPNS

Polisi tetapkan empat tersangka lagi penipu CPNS

0

polisi-tetapkan-empat-tersangka-lagi-penipu-cpns

 

 

+

+

+

 
Polisi kembali menetapkan empat tersangka sindikat penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Saat ini, jumlah tersangka sudah delapan orang, sementara korbannya mencapai ribuan.

“Kasus yang sudah dilakukan sejak 2010 sampai 2015 ini terjadi proses penipuan dengan menggunakan kata-kata palsu, bujuk rayu, keterangan palsu, oleh sejumlah orang yang mana saat ini sudah diamankan delapan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono di Mapolda Jabar, Sabtu (15/8).

Delapan tersangka itu terdiri tujuh pria yakni Asep Saful Fasih (50), Aminudin Achmadi (48), Deddy Sugandi (43), Maman Suryaman (54), Dede Kurnia (38), Jamil Nurudin dan Dede Mulyana, serta satu wanita yakni Heti Hermawati (55).

“Mereka saat ini semua ditahan di Mapolda Jabar,” terang Pudjo yang didampingi Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko.

Delapan tersangka ini memiliki peran masing-masing. Penipuan ini dikendalikan Maman Suryaman.

Adapun tiga tersangka lainnya merupakan PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bandung. “Mereka ini yang memiliki akses sehingga melakukan demikian,” ungkapnya.

Aksi penipuan CPNS ini terbongkar setelah korban yang jumlahnya ratusan datang ke kantor Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional III di Jalan Surapati, Bandung, Rabu (29/7) lalu.

Mereka hendak mengkonfirmasi surat keputusan (SK) yang mereka dapatkan dari para pelaku tersebut.

SK yang diperoleh dari pelaku penipuan itu menegaskan jika para korban telah diterima sebagai PNS. “Rata-rata korban merupakan CPNS bidan, guru yang sudah mengabdi di atas lima tahun. Mereka ingin masuk PNS tanpa tes,” ucap Trunoyudo.

Namun mereka kecele. SK yang dikeluarkan bukanlah berasal dari BKN. Padahal duit yang digelontorkan mencapai berkisar Rp 45-150 juta. Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

+
Sumber : Merdeka.com